CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 19:13 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan sekitar 270 kepala wilayah hasil Pilkada serentak 2024 akan dilantik pada 6 Februari 2025.
"Sekitar 270-an [Kepala Daerah]," kata Bima Arya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1).
Bima Arya menjelaskan pelantikan itu merupakan pelantikan gelombang pertama. Mereka nan bakal dilantik adalah pemenang Pilkada 2024 nan hasilnya tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun membagi pelantikan kepala wilayah nan kemungkinan bakal menjadi tiga gelombang.
"Kan nan kedua kelak nan gugatannya ditolak alias dismissal nan ketiga nan gugatannya diterima untuk kemudian perintah pilkada ulang alias pemungutan bunyi ulang," ujar dia.
Bima Arya pun belum bisa memastikan kapan gelombang kedua dan ketiga pelantikan bakal digelar.
Ia menyatakan agenda itu bakal menyesuaikan dengan persidangan nan melangkah di MK.
"Ya, jadi nan krusial gelombang pertama dulu," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI berbareng pemerintah dan penyelenggara pemilu menyetujui agar seluruh kepala wilayah terpilih hasil Pilkada 2024 nan tak bentrok dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilantik secara serentak oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025.
Pelantikan oleh presiden itu dilakukan, baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.
Seluruh kepala wilayah nan tak bentrok itu bakal dilantik oleh Presiden di Jakarta, nan saat ini tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara, selain untuk kepala wilayah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta lantaran mempunyai peraturan perundang-undangan khusus.
Adapun kepala wilayah nan tetap dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK bakal dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum.
Selain itu, Komisi II DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
(mnf/kid)
[Gambas:Video CNN]