KPK Geledah Rumah Djan Faridz di Menteng terkait Kasus Harun Masiku

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Jan 2025 22:52 WIB

Rumah mewah di area Menteng, Jakarta Pusat nomor 26 nan digeledah tim interogator mengenai kasus Harun Masiku adalah milik Anggota Wantimpres Djan Faridz. Rumah mewah di area Menteng, Jakarta Pusat nomor 26 nan digeledah tim interogator mengenai kasus Harun Masiku adalah milik Anggota Wantimpres Djan Faridz. (Foto: CNN/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi rumah mewah di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat nomor 26 nan digeledah tim penyidik adalah milik Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz.

Penggeledahan ini mengenai kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) personil DPR RI periode 2019-2024 nan melibatkan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

"Info ter-update rumah Djan Faridz," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (22/1) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, tim interogator KPK merapat ke rumah mewah tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dengan menggunakan beberapa mobil. Kegiatan penggeledahan turut dikawal abdi negara kepolisian bersenjata.

Hingga buletin ini ditulis, penggeledahan tetap berlangsung. CNNIndonesia.com sudah menghubungi Djan Faridz melalui pesan WhatsApp, namun belum diperoleh jawaban.

KPK belum memberi info keterkaitan politikus PPP tersebut dalam kasus ini.

Kasus dugaan suap penetapan PAW personil DPR RI periode 2019-2024 ini turut melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Ia berbareng Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan PAW Harun Masiku.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW personil DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal menghalangi proses peradilan terutama dalam investigasi alias obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lampau nan menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Sementara itu, Harun Masiku sendiri tetap dalam pencarian KPK. Ia sudah menjadi buron sejak 2020 lalu.

(ryn/rds)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional