3 Hakim PN Surabaya-Zarof Ricar Kembali Diperiksa Kasus Ronald Tannur

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 06 Nov 2024 12:49 WIB

Tiga Majelis Hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kembali diperiksa selaku tersangka kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Tiga pengadil PN Surabaya nan terlibat kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. (Arsip Humas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga Majelis Hakim PN Surabaya dan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar selaku tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan kembali dilakukan interogator hari ini, untuk mendalami keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan 3 oknum pengadil dan ZR," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Harli tidak merincikan lebih jauh ihwal materi nan bakal didalami oleh interogator kepada Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, Mangapul, serta Zarof. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

"Untuk substansi pemeriksaan hanya interogator nan mengetahui," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.

Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional