CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2024 22:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tidak mengusulkan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil.
Dadang telah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divpropam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Selasa (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas putusan tersebut nan berkepentingan tidak mengusulkan banding alias dengan kata lain menerima putusan tersebut," kata Kadiv Humas Irjen Sandi Nugroho, Selasa malam.
Dalam sidang itu, 13 saksi diperiksa. Lima di antaranya datang di Mabes Polri dan delapan lainnya secara virtual. Mayoritas saksi adalah personel di Polres Solok Selatan.
"Untuk motif, saat ini tetap dalam pendalaman lantaran kegunaan reskrim juga sedang melangkah prosesnya. Untuk sidang hari ini adalah sidang kode etiknya," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sandi mengatakan pasal nan dipersangkakan terhadap Dadang adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 5 Ayat 1 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Lalu pasal 5 Ayat 1 Huruf L Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Keempat, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Pasal 10 Ayat 1bHuruf D Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri dan Pasal 13, Huruf N Perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Polri dan
Komisi Kode Etik Polri.
"Memutuskan sidang KKEP dengan hukuman etika ialah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, hukuman administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH sebagai personil Polri," katanya.
Kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Riyanto Ulil Anshar dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) awal hari.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan peristiwa itu diduga lantaran Dadang tidak terima terhadap penegakan norma nan dilakukan korban terhadap tambang-tambang terlarangan di Solok Selatan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhayangkara, namun akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk selanjutnya dimakamkan.
(yoa/chri)
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.