3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi PT Surabaya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 26 Jul 2024 14:33 WIB

Tiga pengadil PN Surabaya itu membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29). Tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), mendatangi ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7). (CNN Indonesia/Farid)

Surabaya, CNN Indonesia --

Tiga pengadil Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31), mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7).

Mereka antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindio, Mangapul. Ketiganya membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap Dini Sera Afriyanti (29).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi, Erintuah tiba di PT Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB. Ia terlihat duduk dulu di warung sekitar. Tidak berselang lama Erintuah masuk ke PT Surabaya.

Sekitar pukul 11.35 WIB, Erintuah terlihat keluar berbareng Heru dari lantai dua gedung PT Surabaya.

Heru memilih untuk langsung ke masjid untuk menjalankan ibadah Salat Jumat, sedangkan Erintuah memilih pergi keluar meninggalkan PT Surabaya.

"Jangan saya, [tanya] humas, kelak saya tidak objektif dong," kata Erintuah saat ditemui di PT Surabaya, Jumat (26/7).

Saat ditanyai tentang putusan bebas kepada Ronald, Erintuah tak mau banyak berkomentar.

"Bukti sudah ada pada pertimbangan itu semua, ya" ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com, Mangapul tidak terlihat di sekitar PT Surabaya. Namun sumber menyebut Mangapul turut berada di lingkungan PT. Hanya saja, tidak disebutkan kepentingan ketiga pengadil itu mendatangi PT Surabaya.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan nan menewaskan seorang wanita Dini Sera Afriyanti (29) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ronald nan merupakan anak dari Anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan nan menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP alias kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.

(frd/fra)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional