3 Perbedaan Coretax dan Sistem Perpajakan yang Lama

Sedang Trending 4 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) nan diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 31 Desember 2024 bukanlah awal dari digitalisasi pajak (tax digitalization) di Indonesia. Digitalisasi sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah dimulai sejak 2002. 

Pelaksanaan sistem perpajakan daring (online) pada 2002 tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-383/PJ./2022 tentang Tata Cara Pembayaran Setoran Pajak Melalui Sistem Pembayaran On-Line dan Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk Digital. Sementara Coretax diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). 

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir laman Kemenkeu, beberapa tonggak pencapaian (milestone) krusial dari digitalisasi pajak, antara lain peluncuran e-Registration (2007), e-Filing (2012), e-Billing (2014), e-Faktur dan e-Faktur Host to Host/H2H (2015), serta e-Bupot alias bukti pangkas (2018). Lantas, apa saja perbedaan antara Coretax dengan sistem perpajakan nan lama? 

Perbedaan Coretax dengan Sistem Perpajakan nan Lama

Berikut sejumlah perbedaan Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) dan sistem perpajakan elektronik nan lama (djponline.pajak.go.id): 

1. Teknologi nan Digunakan

Melansir JKIS: Jurnal Komunikasi dan Ilmu Sosial (2024), Coretax diklaim mengangkat teknologi mutakhir, seperti komputasi awan (cloud computing), kepintaran buatan alias artificial intelligence (AI), dan kajian big info untuk mengoptimalkan proses manajemen perpajakan. 

Sementara itu, merujuk pada laman DJP Kemenkeu, sistem perpajakan DJP Online mengusung Single Login. Single Login adalah salah satu program dari Rencana Strategis DJP 2014-2019, nan dilanjutkan pengembangannya menjadi program dari Rencana Strategis DJP 2020-2024. 

Single Login disebut sebagai pintu masuk jasa berbasis 3C, ialah click-call-counter. 3C sendiri adalah program pemberian pelayanan kepada wajib pajak dengan sistem kanal, tetapi tidak terbatas tersebut. 

2. Sistem Keamanan

Coretax menerapkan prinsip privasi berasas desain, di mana perlindungan info menjadi pertimbangan utama sejak tahap kreasi sistem. Kerangka kerja perlindungan info Coretax terdiri dari tiga lapisan utama, ialah keamanan infrastruktur, manajemen akses, dan protokol penggunaan data. 

Setiap lapisan itu dirancang untuk memenuhi standar keamanan tertinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan info nan berlaku. Penerapan sistem enkripsi menyeluruh dan sistem riwayat audit nan komprehensif memastikan integritas dan kerahasiaan info wajib pajak. 

Sementara itu, merujuk pada Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan (2021), e-system perpajakan didukung sistem keamanan electronic filing identification number (E-FIN). Keberadaan E-FIN dianggap dapat membikin segala transaksi perpajakan nan dilakukan secara daring menjadi lebih aman, rahasia, dan terenkripsi. 

Kemudian, e-system perpajakan memberikan kebebasan bagi wajib pajak dari tanggungjawab untuk membubuhkan tanda tangan. Sistem perpajakan online akan mengirimkan kode verifikasi nan tidak dapat dipalsukan, nan selanjutnya diinput oleh wajib pajak sebelum bertransaksi, sehingga dinilai aman. 

3. Fitur Unggulan

Coretax mengusung beberapa fitur unggulan, seperti dashboard terintegrasi, modul kajian risiko, dan sistem notifikasi nan memudahkan pemantauan kepatuhan wajib pajak. Tak hanya itu, Coretax juga dilengkapi dengan antarmuka nan lebih ramah pengguna (user-friendly), sehingga memudahkan pengguna dalam mengakses dan menggunakan beragam jasa perpajakan. 

Sementara itu, mengutip laman DJP Kemenkeu, beberapa fitur berfaedah nan terdapat pada situs DJP Online, seperti mengunduh kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) elektronik, pengajuan permohonan pemindahbukuan, serta mengusulkan surat keterangan bebas atas pengalihan tanah/bangunan (SKB PHTB) hibah dan waris.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis