Anggaran Dipangkas, Kemenpan RB Terapkan Flexible Working Arrangement

Sedang Trending 3 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerapkan pola kerja kedinasan secara elastis alias Flexible Working Arrangement (FWA).

Menpan RB Rini Widyantini menyebut kementeriannya memilih kebijakan FWA untuk menindaklanjuti perintah pemangkasan anggaran dari pemerintah nan diatur Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Rini menyampaikan kebijakan FWA dilakukan demi mendukung percepatan program prioritas pemerintah. "Penyesuaian pola kerja kedinasan nan dilakukan untuk menyelaraskan dinamika penyelenggaraan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres Nomor 1 Tahun 2025," kata Rini melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.

Menurut Rini, pola kerja FWA memungkinkan penyelenggaraan tugas kedinasan secara fleksibel, baik secara letak maupun waktu. Rini berujar FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam pasal 8.

Selain itu, pola kerja FWA juga termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada penjelasan Pasal 4 huruf f, tanggungjawab masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel, baik secara aspek waktu maupun letak bekerja.

Implementasi FWA bakal menjadi tanggung jawab Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) alias ketua lembaga pusat dan pemerintah daerah. PPK mempunyai tanggung jawab menentukan jenis pekerjaan dan pegawai nan dapat menerapkan pola kerja FWA seusai kebutuhan kedinasan.

Kemenpan RB, kata Rini, sebelumnya pernah menerapkan pola kerja elastis alias FWA setelah pandemi Covid-19. Saat itu, Kemenpan RB membolehkan pegawainya bekerja dari letak elastis dengan pemisah maksimal 30 persen dari total pegawai di suatu unit kerja. Selain itu, pegawai juga mempunyai elastisitas waktu dengan beberapa ketentuan.

Rini berujar saat ini kementeriannya bakal menyesuaikan pengaturan tersebut secara internal. Penyesuaian itu termasuk pengaturan letak elastis satu hari dalam setiap pekan.

Menurut Rini, setiap lembaga pusat dan wilayah dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai dengan karakter dan kebutuhannya. "Selaras dengan kebijakan efisiensi anggaran nan tengah dijalankan pemerintah," kata dia.

Rini menilai masing-masing kementerian mempunyai karakter masing-masing. "Misalnya Kementerian PU dan Kemenkes tentunya kudu diatur sebaik-baiknya, termasuk di Badan Kepegawaian negara, tugasnya mengenai jasa teknis kepegawaian untuk ASN kudu juga diatur sesuai karakter layanannya," ucap Rini.

Rini berujar ada dua prinsip utama dalam penerapan FWA. Yaitu memastikan keahlian tetap tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi dan pelayanan untuk masyarakat dan pemangku kepentingan tetap optimal tanpa gangguan alias penurunan kualitas.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis