TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Nasdem, Irma Suryani, mengatakan pemerintah semestinya membantu pemutihan tunggakan iuran agunan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Pasalnya, kata dia lebih dari 30 persen iuran peserta BPJS menunggak.
"Harusnya pemerintah jika mau membantu BPJS agar pelayanannya menjadi prima, komunikasikan dengan Menkeu agar (iuran) nan nunggak-nunggak itu dibayarin pemerintah dengan subsidi, diputihkan," kata Irma dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Senayan pada Kamis, 6 Juni 2024.
Setelah tunggakan peserta diputihkan, barulah kemudian mereka bisa kembali menikmati pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. "Bantuan dari Kemenkeu hanya satu kali, setelah itu punishment."
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan setidaknya 28 juta peserta BPJS Kesehatan menunggak iuran. Adapun total tunggakan tersebut lebih dari Rp 20 triliun.
Iklan
Daripada pemutihan, Ali lebih menyarankan opsi keringanan daripada pemutihan. "Jadi jika mau diputihkan, jika saya setuju-setuju saja. Tetapi mungkin diringankan lebih bagus, lantaran di dalam undang-undang, BPJS dan nan lain tidak boleh mengubah laporan keuangan. Ini biasanya kelak BPK nan memeriksa, dianggap itu adalah pemasukan dari duit negara, piutang negara," katanya dalam rapat tersebut.
Ali Ghufron menyebut, keringanan untuk iuran BPJS Kesehatan pernah diberikan sewaktu pandemi Covid-19. Keringanan bertindak hanya sampai 2021. "Nah, setelah itu enggak bertindak lagi. Jadi, intinya kami sepakat," tuturnya.