37 WNI Pakai Visa Non-haji Ditahan di Madinah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas keamanan Arab Saudi kembali menahan 37 orang Warga Negara Indonesia (WNI) nan kedapatan hanya mempunyai visa kunjungan tetapi diduga kuat beriktikad untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan penahanan tersebut dilakukan di Madinah pada Sabtu (1/6) waktu setempat.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh abdi negara keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah dikutip dari Antara, Minggu (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lampau ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka nan diduga bakal berhaji.

Dari hasil pemeriksaan abdi negara keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji tiruan nan selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga nan memalsukan visa haji," ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple nan bertindak untuk satu tahun.

Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya nan sedang diburu berinisial TL.

"37 orang nan sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucap dia.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang nan diamankan, namun dibebaskan kembali lantaran tidak terbukti mereka bakal berhaji.

"Mereka mengaku bakal pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI sukses membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Sementara untuk 22 orang nan ditangkap di Bir Ali saat bakal mengambil miqat, kata dia, malam ini bakal terbang ke tanah air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan nan telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Apalagi hukuman nan diterapkan berat ialah denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, ialah denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai duit lenyap haji melayang," imbuhnya.

(Antara/mik)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional