4 Anggota DPRD Jatim Ditetapkan Jadi Tersangka di Kasus Sahat Tua

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 10 Jul 2024 19:46 WIB

KPK menetapkan empat personil DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan biaya hibah. Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat personil DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan biaya hibah.

Kasus nan sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara nan sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.

"Dari personil DPRD empat orang jika enggak salah," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (10/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex enggan membeberkan identitas para tersangka. Sebelumnya, KPK sempat mencegah empat orang ketua DPRD Provinsi Jawa Timur untuk berjalan ke luar negeri mulai dari 3 Februari hingga 3 Agustus 2023.

Mereka adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 atas nama Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar.

Adapun pada hari ini tim interogator KPK tengah melakukan serangkaian penggeledahan di Jawa Timur. Hal ini dikonfirmasi oleh Alexander Marwata.

"Penggeledahan kan salah satu giat di investigasi untuk melengkapi perangkat bukti," kata Alex.

Pada Selasa, 26 September 2023, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Sahat.

Politikus Partai Golkar itu juga dibebani duit pengganti sebesar Rp39,5 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan norma tetap alias inkrah.

Apabila tak bisa bayar duit pengganti dalam pemisah waktu tersebut, maka kekayaan bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, andaikan kekayaan bendanya tidak mencukupi untuk menutupi duit pengganti, maka bakal diganti dengan pidana empat tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK nan mau Sahat dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Sahat terbukti menerima ijon fee biaya hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat nan berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020-2022 serta APBD 2022-2024 nan tetap bakal ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Sampang. Total anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk biaya hibah golongan masyarakat sebesar Rp200 miliar.

Tindak pidana dilakukan Sahat bersama-sama dengan staf ahlinya, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Ilham Wahyudi namalain Eeng.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional