4 Perusahaan Milik Bakrie Group Ditetapkan PKPU, Dituntut Bayar Utang Rp 8,79 Triliun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan empat perusahaan milik family Aburizal Bakrie namalain Bakrie Group dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Empat perusahaan Bakrie Group itu meliputi PT Visi Media Asia Tbk, PT Cakrawala Andalas Televisi, PT Lativi Mediakarya, dan PT Intermedia Capital Tbk. 

Kuasa norma dari 12 kreditur nan menagih itu, Marx Andryan, mengatakan, majelis pengadil telah memberikan waktu 45 hari untuk bayar tagihan utang sebesar Rp 8.796.699.067.852 alias jika dibulatkan sekitar Rp 8,79 triliun. Dia menyebut kesempatan ini berasas rapat permusyawaratan pada Jumat, 20 September 2024 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Sebelumnya 7 hari. Terus ditambah 45 hari sampai 4 November,” kata Marx saat dihubungi pada Senin, 23 September 2024. 

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatan ini diajukan oleh PT Laras Nugraha Cipta nan berisi 12 kreditur. Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024. Sementara itu, pada Senin, 12 Februari 2024 majelis pengadil telah memutuskan perkara ini sebagai PKPU Sementara. 

“Dasar Tagihan 12 kreditur nan diwakili oleh Law Firm Marx & Co adalah Senior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 dan Junior Facility Agreement tanggal 17 Oktober 2017 Perjanjian di mana utang tersebut dijamin dengan Hak Tanggungan serta Gadai Saham,” kata Law Firm Marx & Co dalam keterangan tertulisnya nan diterima Tempo. 

Iklan

Adapun, 12 kreditur luar negeri itu meliputi Arkkan Opportunities Fund Ltd., Best Investments (Delaware) LLC, Credit Suisse AG, Singapore Branch, CVI AA Lux Securities Sarl, CVI CHVF Lux Securities Sarl, CVIC Lux Securities Trading Sarl, CVIC II Lux Securities Trading Sarl, CVI EMCVF Lux Securities Trading Sarl, CVI CVF II Lux Securities Trading Sarl, EOC Lux Securities Sarl, The Värde Fund X (Master), L.P., dan Tor Asia Credit Master Fund LP. Kedua belas kreditur ini disebut telah Kantor Pengurus pada 7 Maret 2024. 

Meski gugatan ini telah menggelinding sejak Januari 2024, tapi hingga September 2024 perkara ini belum juga rampung. Tempo masih berupaya untuk menghubungi kuasa norma dari empat perusahaan milik Bakrie Group itu untuk meminta tanggapan atas gugatan ini. Hingga Senin sore, 23 September 2024, Tempo menghubungi kuasa norma berjulukan Aji Wijaya melalui nomor ponsel pribadinya, tapi tak ada tanggapan.

Pilihan Editor: Kubu Anindya Bakrie Nyatakan Siap Lawan Arsjad Rasjid di Pengadilan: Tinggal Kita Lihat, Siapa nan Datanya Akurat

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis