5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Soetta Terancam 7 Tahun Penjara

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar tindakan pembobolan koper milik penumpang pesawat. Dalam aksinya, para pelaku sukses mengambil cincin permata hingga duit dolar milik korban.

Korban nan terbang dari Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar itu baru mengetahui peralatan berbobot miliknya raib usai mengecek koper ketika tiba di Bandara Soetta, Minggu (26/5) lalu.

"Didapati peralatan berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, duit tunai sebanyak 300 dolar Amerika, duit tunai dolar Singapura sudah tidak ada," kata Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa nan dialaminya ke Polresta Bandara Soetta. Dalam laporannya, kerugian nan dialami korban ditaksir sebesar Rp40.175.000.

Dalam kasus ini, polisi sukses menangkap lima orang tersangka masing berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). Para tersangka ini diketahui merupakan porter maskapai.

"Mereka ini outsourcing nan bekerja di maskapai. Jadi mereka adalah petugas handling untuk proses mulai dari penumpang boarding sampai dengan memasukkan ke lambung pesawat," tutur Ronald.

Dalam aksinya, para tersangka ini memanfaatkan keterlambatan agenda penerbangan dari Makassar menuju Jakarta.

"Ini terjadi di dalam posisi agenda keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan agenda keberangkatan pesawat selama 2 jam," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.

Reza mengungkapkan para pelaku mempunyai peran berbeda dalam melakukan tindakan pembobolan koper.

"Ada tugas melakukan penggiringan koper dari area take off ke dalam area pesawat, ada nan bekerja memindahkan koper dari gerobak menuju lambung kompartemen, ada nan bekerja menerima koper dari pintu kompartemen untuk didorong masuk ke dalam lambung kompartemen," tutur Reza.

"Dan ada nan bekerja untuk mendodos tas penumpang nan sudah masuk ke dalam lambung kompartemen, jadi kejadian ini terjadi di dalam lambung kompartemen pesawat, di mana di situ adalah area terbatas nan memang hanya personel tertentu nan mempunyai akses," lanjutnya.

Reza turut mengungkapkan para tersangka ini bertindak menggunakan perangkat berupa pecahan koper nan ditemukan di dalam lambung pesawat. Pecahan koper itu, kata dia, nan digunakan pelaku untuk merusak ritsleting koper.

"Digunakan pelaku untuk mendodos ritsleting koper milik penumpang, untuk kemudian setelah sukses terbuka, pelaku mencoba meraih benda-benda nan ada di dalam koper untuk dikeluarkan, di situ terjadi penyortiran mana barang-barang nan mempunyai nilai ekonomis nan mudah dibawa untuk selanjutnya diberikan ke komplotan lainnya," tutur dia.

Dari aksinya itu, para pelaku sukses memperoleh untung sebesar Rp7.135.000 dari hasil penjualan mata duit asing. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi oleh kelima pelaku.

Rinciannya, pelaku H, T, A, dan D mendapat untung sebesar Rp1,3 juta. Sementara pelaku AS mendapat untung sebesar Rp1.935.000.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(del/dna)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional