TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons berita perusahaan dompet digital alias e-wallet nan dicurigai memfasilitasi transaksi judi online. Isu tersebut menjadi sorotan setelah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegur perusahaan lima dompet digital tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan pihaknya punya satuan tugas unik penanganan aktivitas finansial ilegal. OJK dalam perihal ini bekerja sama dengan 16 kementerian/lembaga termasuk kepolisian, kejaksaan, Kemenkominfo, hingga Bank Indonesia.
Adapun, aktivitas finansial terlarangan nan ditangani oleh satgas tersebut antara lain pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan gadai ilegal.
Ihwal aktivitas gambling online, dia berbicara OJK berkedudukan sebagai personil di dalam satgas. “Kami secara aktif menutup rekening-rekening tersebut, mungkin sudah sekitar 8.000-an kami tutup,” kata Friderica, nan berkawan disapa Kiki, saat ditemui di Pondok Pesantren Modern PKP Jakarta Islamic School, Jakarta Timur pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Menurut dia, tindakan penutupan rekening tidak hanya bertindak untuk perbankan, tetapi juga corak upaya jasa finansial lainnya. Selanjutnya, dia berbicara OJK bakal berupaya memberi pengaruh jera bagi para pelaku aktivitas finansial ilegal.
“Jadi jika dia punya delapan rekening, ya kami bakal tutup semuanya. Jadi memberikan pengaruh jera agar orang itu berpikir 1.000 kali jika mau melakukan aktivitas finansial ilegal, mau itu pinjol ilegal, investasi bodong, alias gambling online,” kata dia.
Sebelumnya, Budi Arie menyatakan telah memberikan peringatan terhadap beberapa perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi transaksi gambling online.
Ia menyebutkan, usai peringatan bakal ada tindak lanjut nan diwacanakan dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap beberapa perusahaan dompet digital.
Iklan
Selain itu, kata dia, lembaga pemerintah nan bakal menindaklanjuti ialah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia alias BI. "Itu urusan PPATK nanti, sama OJK dan Bank Indonesia," tutur dia.
Berdasarkan info PPATK nan diterima Kemenkominfo, terdapat lima perusahaan dompet digital nan dicurigai memfasilitasi transaksi gambling online. Lima Perusahaan tersebut ialah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay).
Menurut Budi Arie, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi gambling online bermulai dari melonjaknya catatan transaksi penambahan saldo (top-up) nan terjadi secara tiba-tiba. Terlebih, transaksi nan terjadi hanya satu arah, artinya transaksi nan tercatat hanya transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
Usai beredarnya buletin itu, ShopeePay dan GoPay dalam keterangan masing-masing telah menyatakan komitmen mereka memberantas gambling online. Sementara, OVO menegaskan bahwa perusahaannya tidak memfasilitasi gambling online maupun bekerja sama dengan penyelenggaran gambling online.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan Editor: Kominfo bakal Blokir Akun Bank dan E-Wallet Bandar Judi Online