5 Tersangka Kasus Penipuan Email Palsu Perusahaan Singapura Ditangkap

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penipuan email tiruan alias business email compromise terhadap perusahaan Singapura Kingsford Huray Development LTD.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan usai menerima laporan dari pihak kepolisian Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam laporan itu, Himawan mengatakan, perusahaan Kingsford Huray Development Ltd telah menjadi korban penipuan dan salah mentransfer biaya kepada perusahaan tiruan atas nama PT Huttons Asia Internasional nan bertindak seolah-olah PT Huttons Asia asli.

"Diinformasikan bahwa email Huttons Asia Internasional tersebut bukan milik Huttons Asia. Dengan waktu dan tempat kejadian pada 20 Juni 2023 di Kantor Kingsford Hooray Development LTD di wilayah Singapura," kata Himawan dalam konvensi pers, Selasa (7/5).

Himawan mengatakan para pelaku terlebih dulu melakukan peretasan dan memantau komunikasi nan dilakukan oleh Kingsford Huray Development.

Setelah mengetahui korban bakal melakukan kerja sama pembelian dengan Huttons Asia, para pelaku lantas membikin perusahaan tiruan sebagai Huttons Asia Internasional, komplit dengan alamat email dan rekeningnya.

"Pelaku mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, mengganti posisi abjad alias menambahkan satu alias beberapa abjad pada alamat email sehingga menyerupai aslinya," jelasnya.

"Kemudian pelaku mengirimkan rekening tiruan nan telah dibuat melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp32 miliar," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Himawan, interogator sukses menangkap lima tersangka ialah CO namalain O dan EJA nan merupakan WN Nigeria. Sementara sisanya merupakan WNI berinisial DM, YC, dan I.

Ia menyebut tersangka CO alias O nan merupakan tokoh utama penipuan memerintahkan istrinya DM namalain L dan EJA untuk mencari orang baru untuk ditempatkan sebagai Direktur perusahaan palsu.

Setelahnya DM dan EJA merekrut YC dan I untuk membikin perusahaan Huttons Asia Internasional dan membikin rekening nan digunakan untuk menampung duit hasil kejahatan.

Sementara tersangka YC dan I berkedudukan sebagai Direktur perusahaan tiruan Huttons Asia Internasional dan masing-masing mendapatkan penghasilan sebesar 5 dan 10 persen dari duit nan dikirimkan korban.

"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S nan berkedudukan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Hooray Development LTD," ujarnya.

Lebih lanjut, Himawan mengatakan interogator turut menyimpan sejumlah peralatan bukti berupa duit sejumlah Rp32 miliar, 4 buah paspor, 12 unit handphone, 1 unit laptop, 1 unit flash disk, 5 kitab tabungan, dan 20 buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, dia menyebut para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan alias Pasal 378 KUHP, Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

"Dan tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian duit dengan ancaman balasan pidana penjara paling lama 20 tahun penjara," katanya.

(tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional