TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan sebanyak 190 perusahaan telah mempunyai Hak Guna Usaha alias HGU. Hal tersebut, kata dia, dari 537 perusahaan kelapa sawit nan terindikasi mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi tidak mempunyai HGU.
"Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah mempunyai HGU. Sedangkan sisanya ada nan sedang proses pengajuan HGU dan ada nan memang sama sekali belum," ujar Ossy saat ditemui di instansi Ombudsman, Jakarta pada Senin, 18 November 2024.
Lebih lanjut, dia menjelaskan dari 537 perusahaan kelapa sawit nan terindikasi itu, sebenarnya telah mempunyai IUP serta HGU. Namun, lanjut Ossy, berasas perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyangkut tentang patokan IUP dan HGU.
"Sebenarnya jika ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang mempunyai IUP dan alias HGU. Ternyata dalam perjalanan nan di tahun 2016 alias 2017 diajukan judicial review ke MK," ucap dia.
Adanya pengajuan uji materi di MK, Ossy menjelaskan hasil dalam putusan nan mengatur tentang IUP dan HGU. Dia mengatakan, dalam pengajuan itu MK memutuskan menghapus kata "atau" nan sebelumnya "memiliki IUP dan/atau HGU" menjadi "memiliki IUP dan mempunyai HGU".
"Dan rupanya putusan MK adalah kata "atau"-nya dihapus. Jadi sekarang tulisannya mempunyai IUP dan mempunyai HGU," kata Ossy.
Dengan demikian, lanjut dia, saat ini setiap perusahaan nan hanya mempunyai IUP diwajibkan juga mempunyai HGU. Ossy mengatakan, sebanyak 190 perusahaan nan telah mempunyai HGU, sekarang tinggal menghitung kepemilikan HGU pasca putusan MK nan mengatur tentang IUP dan HGU.
"Di sanalah perusahaan-perusahaan nan hanya mempunyai IUP diwajibkan untuk mempunyai HGU juga. Nah sekarang mengenai nan 190 sudah mempunyai HGU, mereka berfaedah sudah mempunyai IUP dan mempunyai HGU, tinggal dihitung kapan dia punya HGU-nya," ujar dia.
Ossy mengatakan, mengenai penghitungan kepemilikan HGU sedang dalam proses Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP. Hal tersebut, kata dia, mencakup audit serta hukuman nan bakal diberikan kepada perusahaan kelapa sawit nan belum mempunyai IUP maupun HGU.
"Sekarang bolanya sedang ditangani oleh BPKP untuk melakukan audit secara perincian mengenai gimana sistem denda ataupun hukuman nan bisa diberikan," tutur Ossy.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan ementeriannya bakal menertibkan sebanyak 537 perusahaan alias badan norma nan mempunyai lUP tanpa HGU. Selama 100 hari kerja dalam Kabinet Merah Putih, Nusron mengatakan, bakal memberi hukuman pada perusahaan itu.
“Sanksi utama nan bakal diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran nan saat ini sedang dihitung oleh BPKP,” kata Nusron Wahid dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi II DPR, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kementerian ATR/BPN mencatat pada 2016 hingga Oktober 2024, ada 537 perusahaan kelapa sawit nan mempunyai IUP tapi tidak mempunyai HGU. Dari jumlah itu, ada sekitar 2,5 juta hektar lahan. “Ini nan mau kita tertibkan dalam waktu 100 hari ini kudu tuntas, jika ditotal jumlahnya ada 2,5 juta hektar,” kata dia.