537 Perusahaan Sawit Terindikasi Tidak Berizin

Sedang Trending 5 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menyatakan sedang menunggu hasil audit dan hukuman nan bakal diumumkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP. Hal tersebut, kata dia, terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang terindikasi belum mempunyai Izin Usaha Perkebunan (IUP) serta Hak Guna Usaha alias HGU.

"Ya kelak kita tunggu, masukkan alias pun saran daripada BPKP seperti apa. Kita tunggu, kita berikan waktu BPKP untuk melakukan audit terhadap perihal tersebut," kata Ossy saat ditemui di instansi Ombudsman, Jakarta pada Senin, 18 November 2024.

Sementara itu, dia menyatakan jika saat ini terdapat 190 perusahaan kelapa sawit telah mempunyai Hak Guna Usaha alias HGU. Hal tersebut, kata dia, dari 537 perusahaan kelapa sawit nan mempunyai IUP tapi tidak mempunyai HGU.

"Sampai dengan 2024 ini terindikasi 537, dari 537 itu 190 sudah mempunyai HGU. Sedangkan sisanya ada nan sedang proses pengajuan HGU dan ada nan memang sama sekali belum," ucap dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan dari 537 perusahaan kelapa sawit nan terindikasi itu, sebenarnya telah mempunyai IUP serta HGU. Namun, lanjut Ossy, berasas perjalanan undang-undang dari tahun 2016 sampai 2017, telah terjadi pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) nan menyangkut tentang patokan IUP dan HGU.

"Sebenarnya jika ditarik kembali, dulu undang-undangnya adalah memang mempunyai IUP dan alias HGU. Ternyata dalam perjalanan nan di tahun 2016 alias 2017 diajukan judicial review ke MK," ucap dia.

Adanya pengajuan uji materi di MK, Ossy menjelaskan hasil dalam putusan nan mengatur tentang IUP dan HGU. Dia mengatakan, dalam pengajuan itu MK memutuskan menghapus kata "atau" nan sebelumnya "memiliki IUP dan/atau HGU" menjadi "memiliki IUP dan mempunyai HGU".

"Dan rupanya putusan MK adalah kata "atau"-nya dihapus. Jadi sekarang tulisannya mempunyai IUP dan mempunyai HGU," kata Ossy.

Dengan demikian, lanjut dia, saat ini setiap perusahaan nan hanya mempunyai IUP diwajibkan juga mempunyai HGU. Ossy mengatakan, sebanyak 190 perusahaan nan telah mempunyai HGU, sekarang tinggal menghitung kepemilikan HGU pasca putusan MK nan mengatur tentang IUP dan HGU.

"Di sanalah perusahaan-perusahaan nan hanya mempunyai IUP diwajibkan untuk mempunyai HGU juga. Nah sekarang mengenai nan 190 sudah mempunyai HGU, mereka berfaedah sudah mempunyai IUP dan mempunyai HGU, tinggal dihitung kapan dia punya HGU-nya," ujar dia.

Ossy mengatakan, mengenai penghitungan kepemilikan HGU sedang dalam proses Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan alias BPKP. Hal tersebut, kata dia, mencakup audit serta hukuman nan bakal diberikan kepada perusahaan kelapa sawit nan belum mempunyai IUP maupun HGU.

"Sekarang bolanya sedang ditangani oleh BPKP untuk melakukan audit secara perincian mengenai gimana sistem denda ataupun hukuman nan bisa diberikan," tutur Ossy.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis