6 Juta Data NPWP Bocor, Kominfo Sebut Hukuman Denda Maksimal Rp 5 Miliar dan Penjara 5 Tahun

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) tetap menindaklanjuti dugaan kebocoran data pribadi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Kominfo bakal terus berkoordinasi dengan Badang Siber dan Sandi Negara (BSSN), DJP Kementerian Keuangan, dan Kepolisian untuk menangani persoalan tersebut. 

“Sebelumnya kami telah mengirimkan surat permintaan penjelasan kepada DJP Kementerian Keuangan pada 18 September 2024 mengenai dengan dugaan terjadinya kebocoran info pribadi ini,” ujar Ditjen Indoemasi dan Komunikasi Publik Menkominfo Prabu Revolusi dalam siaran pers nan diterbitkan Menkominfo, Sabtu, 21 September 2024.

Pihaknya menjelaskan bahwa Indonesia telah mempunyai peraturan nan mengatur mengenai perlindungan info pribadi, ialah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Prabu menegaskan bahwa penyalahgunaan info pribadi dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara dan denda.

“Mengungkap info pribadi nan bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar. Sedangkan, menggunakan info pribadi nan bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar,” tulisnya.

Adapun proses pengenaan hukuman pidana UU PDP ini dilaksanakan oleh abdi negara penegak norma sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku.

Sebelumnya, pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto melalui akun X miliknya menyampaikan, “Sebanyak 6 juta info NPWP diperjualbelikan dengan nilai sekitar Rp 150 juta,” tulisnya pada Rabu, 18 September 2024. Terdapat kebocoran berupa info Nomor Identitas Kependudukan (NIK), NPWP, alamat, nomor telepon, alamat email, dan lain sebagainya.

Iklan

Teguh turut menyertakan gambar berupa tangkapan layar di forum jual beli info hasil peretasan. Di dalam foto, tampak akun anonim dengan nama Bjorka sebagai user, tertanggal Rabu, 18 September 2024. Akun tersebut menyatakan telah mengumpulkan lebih dari 6,6 juta info pribadi nan dijual di forum tersebut dengan nilai  US$ 10 ribu alias setara dengan Rp 152,96 juta. Berdasarkan temuannya, terdapat 10 ribu sampel di dalam daftar nan tersedia di forum terlarangan untuk diperjualbelikan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyanggah adanya indikasi kebocoran info NPWP langsung dari sistem info DJP. Dalam keterangan tertulis nan diterbitkan pada Jum’at, 20 September 2024 tersebut, DJP menyebut bahwa struktur info nan tersebar bukanlah struktur info nan mengenai dengan penyelenggaraan kewenangan dan pemenuhan tanggungjawab perpajakan wajib pajak.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menyatakan, pihak DJP telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti dugaan kebocoran info in sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Hanin Marwah dan Savero Aristia Wienanto berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Pakar Siber Ragukan Bantahan Ditjen Pajak Kemenkeu atas Kebocoran Data 6 Juta NPWP

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis