Makassar, CNN Indonesia --
Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berbareng Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menyita enam produk kosmetik nan mengandung unsur rawan bagi kesehatan manusia.
"Jadi ada beberapa peralatan bukti nan disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maksi Glow, Besti Glow, ada enam," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, Jumat (8/11).
Produk-produk nan disita langsung diserahkan ke BPOM Makassar untuk diperiksa di laboratorium agar dapat diketahui bahan-bahan nan digunakan tidak rawan bagi kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan aktivitas penyelidikan dan investigasi di lapangan terdapat beberapa produk nan beredar di wilayah Sulawesi Selatan, di antaranya FF, RG, MH, MG, GG dan NRL," ungkapnya.
Kapolda Sulsel menegaskan bakal menindak tegas para pemilik kosmetik jika mengedarkan produknya nan mengandung berbahaya, dengan Undang-undang kesehatan ancaman balasan 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Tentu saja jika lamanya balasan seperti ini bisa juga diterapkan tindak pidana pencucian uang, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 pasal 2 huruf paling nan terakhir ialah tindak pidana lain nan diancam dengan balasan minimal 4 tahun, itu bisa diterapkan pencucian uang," katanya.
Sementara itu, Kepala BPOM Makassar, Hariani mengatakan telah menguji 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional di laboratorium.
"Jadi nan positif mengandung bahan rawan dari 66 itu adalah, FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa alias merkuri, FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari Badan POM," kata Hariani.
Kemudian kosmetik mengandung unsur rawan yakni, Raja Glow My Body Slim.
"Ini obat bahan alam nan notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Hasil uji laboratorium dia mengandung Bisakodil, unsur aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh," ungkapnya.
Selanjutnya, produk kosmetik milik Mira Hayati juga berasas hasil pemeriksaan laboratorium terkandung unsur raksa alias merkuri.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH (Mira Hayati), ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa," jelasnya.
(mir/isn)
[Gambas:Video CNN]