6 Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai dan Ditolak Pemeriksaan Imigrasi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPaspor merupakan arsip nan diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) kepada penduduk negara Indonesia nan bakal melakukan perjalanan ke luar negeri dengan masa bertindak beberapa waktu. 

Ketentuan penggunaan paspor diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian). 

Seperti halnya kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP), paspor menjadi salah satu arsip krusial dan syarat vital sebelum memasuki negara lain. 

Paspor biasa bagi WNI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Mengingat pentingnya paspor, diperlukan beberapa perhatian ekstra oleh pemiliknya agar arsip itu tetap bisa digunakan. 

Seperti nan terjadi beberapa waktu lalu, muncul sejumlah kasus penolakan penduduk negara asing (WNA) memasuki area Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) lantaran terkendala masalah paspor. Lantas, apa penyebab paspor tidak bisa dipakai? Berikut deretan penyebab paspor bermasalah sehingga ditolak saat pemeriksaan imigrasi.

Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai

1. Paspor Basah

Melansir Antara, Kantor Imigrasi mengungkapkan masalah paspor basah lantaran terkena air menjadi salah satu catatan nan kudu diperhatikan pemiliknya. Paspor nan basah berakibat pada info nan tidak bisa dibaca oleh sistem. 

Walaupun ada info biometrik, tetapi, jika tidak bisa terbaca oleh sistem lantaran paspor rusak, maka orang nan berkepentingan ditolak keluar alias masuk Indonesia. 

Pengalaman seperti itu pernah dialami oleh seorang turis asal Inggris nan kandas berpiknik di Pulau Dewata lantaran foto di paspornya terkena bercak air. 

2. Paspor Sobek

Selain basah, paspor nan sobek juga bakal membikin petugas imigrasi menolak izin masuk alias keluar seseorang. Nomor paspor dan kode-kode nan tercantum di laman riwayat hidup paspor wajib untuk dijaga. Kode-kode itu menyimpan info nan kudu dapat dibaca oleh sistem alias machine readable zone (MRZ). 

3. Terdapat Coretan

Iklan

Tak hanya itu, tindakan mencoret alias menstempel sembarang bukan oleh petugas imigrasi juga dilarang. Hal itu berpotensi merusak foto dan riwayat hidup pemilik paspor. 

4. Menstaples Paspor

Kemudian, menstaples paspor juga tidak diperkenankan lantaran berisiko dapat merusak fitur pengamanan alias kode nan tertera di dalam paspor. Seperti disinggung sebelumnya, kode-kode nan tidak dapat dibaca menjadi salah satu referensi penolakan dari petugas Imigrasi. 

5. Terdapat Lipatan

Selain itu, paspor tidak boleh dilipat lantaran dapat menimbulkan potensi kerusakan, terutama pada paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan info pemilik. 

6. Mendekati Masa Kedaluwarsa

Sementara itu, Subkoordinator Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan paspor RI kudu diganti enam bulan sebelum masa berlakunya lenyap agar WNI dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian. 

“Inilah patokan nan mendasari kenapa WNI perlu melakukan pergantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, jika bakal berjalan ke luar negeri,” kata Achmad dalam keterangannya pada Jumat, 19 Mei 2023. 

Namun, lanjut dia, bagi WNI nan sedang berada di luar negeri dan bakal kembali ke tanah air, tetapi masa bertindak paspornya kurang dari enam bulan, tetap dapat memasuki wilayah NKRI. Dia menyebut WNI nan berkepentingan tidak perlu cemas lantaran perihal itu didasari oleh Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian. 

“Aturan masa bertindak paspor ini lebih condong untuk WNI nan hendak melakukan perjalanan ke luar negeri dan WNA nan bakal memasuki wilayah Indonesia. Hal ini lantaran ada kaitannya dengan visa alias izin tinggal,” ucap Achmad. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Ada Layanan Urus Paspor di Luar Jam Kerja di Imigrasi Soekarno-Hatta, Begini Cara Pendaftarannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis