8 Hakim MK Sepakat Ajukan Banding Atas Putusan PTUN Anwar Usman

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 14 Agu 2024 11:49 WIB

Delapan pengadil MK sepakat mengusulkan banding atas putusan PTUN Jakarta nan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah. Delapan pengadil MK sepakat mengusulkan banding atas putusan PTUN Jakarta nan menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Delapan pengadil Mahkamah Konstitusi (MK) sepakat mengusulkan banding atas putusan Pengadilan Tata upaya Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan menyatakan kepemimpinan Hakim Konstitusi Suhartoyo tidak sah.

Hal itu disepakati delapan Hakim Konstitusi melalui rapat permusyawaratan pengadil (RPH) nan dilaksanakan pada Rabu (14/8) ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan Hakim Konstitusi baru saja selesai RPH non-perkara mengenai sikap terhadap amar putusan PTUN Jakarta, tanpa dihadiri Hakim Konstitusi Anwar Usman," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi, Rabu.

"RPH dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan banding atas putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh putusan PTUN," imbuhnya.

Diberitakan, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan pengadil MK Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo.

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 batal alias tidak sah. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan Anwar untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa kedudukan 2023-2028 seperti semula.

Adapun Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK lantaran terbukti terlibat bentrok kepentingan dalam memutus perkara nomor 90. Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, maju sebagai calon wakil presiden meskipun usianya belum memenuhi syarat UU Pemilu.

(yla/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional