90 Persen Penyandang Disabilitas di Cakung Tak Pernah Terima Bansos

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 4.723 orang alias 90 persen penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur disebut tidak pernah menerima support sosial (bansos) dari pemerintah.

Sementara penyandang disabilitas nan pernah menerima bansos hanya sekitar 550 orang alias 10 persen.

Berdasarkan hasil pendataan inklusi disabilitas Koalisi Nasional Pokja Disabilitas jumlah penyandang disabilitas di Kecamatan Cakung mencapai 5.273 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah penyandang disabilitas nan tidak pernah menerima support sosial 4.723 alias 90 persen orang," kata personil Koalisi Nasional Pokja Disabilitas Ariyani di Dinas Sosial DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Ariyani menyampaikan ada 403 orang alias sebesar 8 persen penyandang disabilitas nan tidak mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ada 107 orang alias sebesar 2 persen nan tidak mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Jumlah penyandang disabilitas nan belum pernah menggunakan kewenangan pilihnya 1.880 alias 36 persen," ungkapnya.

Oleh lantaran itu, Koalisi Nasional Pokja Disabilitas meminta pemerintah agar menjadikan instrumen pendataan inklusi disabilitas sebagai info nasional disabilitas bagi seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, pemenuhan kewenangan penyandang disabilitas untuk didata baik sebagai penduduk negara Indonesia maupun sebagai penduduk negara disabilitas dapat terpenuhi.

"Hal ini bakal berakibat pada pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lainnya seperti kewenangan atas pendidikan, kewenangan atas pekerjaan, kewenangan atas kesehatan, kewenangan atas pelayanan publik, dan pemenuhan kewenangan sipil lainnya," kata Ariyani.

Koalisi Nasional Pokja Disabilitas juga meminta Dukcapil Kementerian Dalam Negeri merevisi terminologi "penyandang cacat" pada form F-1.01 poin 28 dan poin 29 disesuaikan dengan terminologi penyandang disabilitas nan terdapat pada UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Menurutnya, Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sebagai satu-satunya pintu pendataan masyarakat Indonesia bertanggung jawab atas info nasional penyandang disabilitas.

"Dalam UU penyandang disabilitas pasal 120 Data Nasional Penyandang Disabilitas merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial rupanya tidak tepat dan undang-undang penyandang disabilitas perlu di amandermen," tutur Ariyani.

Ketua Sub Kelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta Hari Wibowo mengungkapkan hambatan para penyandang disabilitas tidak pernah menerima bansos.

Ia menyampaikan penerima faedah bansos kudu terdaftar dalam info terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Namun, ada banyak tahapan nan dilalui untuk bisa terdaftar dalam info tersebut.

"Kita di DKI Jakarta, kita kudu mengusulkan ke Kemensos, soal info penyandang disabilitas nan belum mendapatkan support sosial. Setidaknya masuk dalam DTKS terlebih dahulu. Mekanisme mulai dari usulan Pemprov DKI untuk disahkan ke Kemensos di DTKS itu perlu waktu nan panjang. Mungkin ini nan menjadi kendala," kata Hari.

Hari mengatakan Pemprov DKI Jakarta bakal mengusulkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) hasil pendataan oleh Koalisi Nasional Pokja Disabilitas sebagai penerima bansos.

"Kalau memang ada nan belum dapat bisa kita ajukan kepada Kemensos agar masuk ke DTKS agar menjadi sasaran penerima bansos," ujarnya.

(lna/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional