ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 25 Jul 2024 13:21 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Abidzar al-Ghifari melaporkan sebuah akun media sosial mengenai dugaan pencemaran nama baik lantaran membikin sebuah utas nan menyinggung kematian ayahnya, Ustaz Jefri Al Buchori alias Uje.
Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/4214/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Juli 2024 .
"Benar kemarin tanggal 24 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik tanggal 24. Pelapor juga sebagai korban MAAG (Muhammad Abidzar al-Ghifari)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary menerangkan laporan bermulai saat pelapor memandang sebuah unggahan di akun medsos X berjulukan @ProjectHunterA pada 21 Juli.
"Korban memandang sebuah postingan di aplikasi X ada nama akunnya nan menurut korban menyinggung family dengan konteks nan tidak layak dengan membawa nama ayah kandung korban," ujarnya.
Dalam laporan itu, Abidzar melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 huruf a UU ITE dan alias Pasal 320 ayat 1 KUHP.
Terpisah, Abidzar memutuskan untuk mengambil langkah norma lantaran unggahan akun medsos itu telah mengganggu mental adiknya.
"Mungkin dari kemarin gue akhirnya juga mencoba untuk melupakan masalah itu karena, ya udah lah. Tapi, lantaran gue dengar dari Bude gue sendiri, rupanya abis itu adik gue mentalnya kena lah. Mungkin sampai nangis dan itu menurut gue cukup mengganggu gue, lantaran akhirnya mengganggu kedamaian di rumah," kata dia di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7).
(dis/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.