ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2024 13:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi divonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp250 juta dalam kasus korupsi penyediaan BTS 4G dan prasarana pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Qosasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pengganti ketiga.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Achsanul Qosasi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan andaikan denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar ketua majelis pengadil Fahzal Henri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (20/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal memberatkan terdakwa, ialah sebagai penyelenggara negara tidak melaksanakan petunjuk tentang penyelenggara negara nan bebas KKN.
Sementara perihal meringankan terdakwa bertindak sopan dan tidak mempersulit, tidak pernah dihukum, dan telah mengembalikan duit nan diperoleh secara tidak sah.
Atas vonis tersebut, pihak Qosasi menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa sebelumnya menuntut Qosasi dihukum dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menilai Qosasi telah terbukti melakukan pemerasan senilai Rp40 miliar dalam kasus dugaan korupsi korupsi penyediaan BTS 4G dan infrastruktur
Uang Rp40 miliar nan diterima Achsanul Qosasi berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber duit dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pemberian duit atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ketiga nama tersebut juga diproses norma oleh Kejaksaan Agung.
(pop/fra)
[Gambas:Video CNN]