TEMPO.CO, Jakarta - DPR memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Pengampunan Pajak alias amnesti pajak dalam prioritas program legislasi nasional alias prolegnas. Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 itu diputuskan dalam sidang paripurna Selasa, 19 November 2024.
Substansi dari tax amnesty masih bakal dibahas dengan pemerintah. “Teknikal substansinya belum ada, kami baru membicarakan soal bakal ada tax amnesty, itu saja soal teknisnya kelak bakal dibicarakan,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Tax amnesty adalah program pemaafan pajak nan ditawarkan oleh pemerintah kepada wajib pajak perorangan dan badan. Pengampunan dilakukan setelah wajib pajak mengungkap kekayaan nan sebelumnya belum alias belum sepenuhnya dilaporkan dengan langkah bayar duit tebusan. Program ini dilaksanakan pada 2016-2017.
Pada 2022, pemerintah kembali menerapkan amnesti pajak lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Tax amnesty jilid II ini dilaksanakan sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
PPS merupakan program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan tanggungjawab perpajakan nan belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berasas pengungkapan harta, sehingga tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP. Program ini diselenggarakan berasas asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Amnesti pajak pertama sukses menggaet 956.000 wajib pajak, dengan deklarasi kekayaan sebesar Rp4.855 triliun, duit tebusan sebesar Rp135 triliun, dan biaya nan direpatriasi sebanyak Rp 147,1 triliun.
Sedangkan pada Amnesti jilid II, harta nan dideklarasikan mencapai Rp 594 triliun dan pembayaran tanggungjawab terkumpul Rp 61,1 Triliun. Jumlah wajib pajak pribadi dan badan nan ikut PPS mencapai 247.918. Apa Itu Amnesti Pajak
Pemerintah Indonesia menerapkan amnesti pajak berasas Undang-undang Nomor 11/ 2016 tentang Pengampunan Pajak. Amnesti pajak adalah program pemaafan nan diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak nan semestinya terutang, penghapusan hukuman manajemen perpajakan, serta penghapusan hukuman pidana di bagian perpajakan atas kekayaan nan diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya nan belum dilaporkan dalam SPT, dengan langkah melunasi seluruh tunggakan pajak nan dimiliki dan bayar duit tebusan.
Pengampunan pajak jilid I ini berjalan 1 Juni 2016 hingga 31 Maret 2017.
Berdasarkan ketentuan, kekayaan nan belum dilaporkan dan diinvestasikan di Indonesia selama tiga tahun bakal dikenakan tarif sebesar 2-5 persen tergantung kapan melaporkannya. Semakin sigap mengikuti amnesti, semakin mini tarifnya.
Sedangkan kekayaan di luar negeri nan tidak dialihkan ke dalam negeri bakal dikenakan tarif antara 4-10 persen.
Untuk wajib pajak UMKM, nilai kekayaan dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan dikenai tarif 0,5%, sedangkan nan di atas Rp 10 miliar dikenai tarif 2%.