TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli secara berlebih alias panic buying atas token listrik di tengah potongan nilai tarif listrik nan diberikan pemerintah hingga Februari mendatang. “Belilah token (listrik) sesuai kebutuhan. Jangan malah konsumtif dengan memborong listrik," ujarnya Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Tulis meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam merespons program potongan nilai tarif listrik nan diberikan untuk pengguna rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sebagai insentif kenaikan PPN menjadi 12 persen. Menurut dia, bakal leih baik jika masyarakat berhemat. "Program potongan nilai tersebut baiknya digunakan untuk hal-hal nan lebih produktif."
Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun insentif tersebut, kata Tulus, utamanya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama terhadap kebutuhan pokok. "Masyarakat kudu bijak memanfaatkan potongan nilai tarif listrik nan diberikan pemerintah. Penghematan tersebut bisa kita gunakan untuk biaya pendidikan, kesehatan, alias jadi modal upaya sehingga berakibat positif bagi perekonomian," tuturnya.
Ia menjelaskan, potongan nilai tarif listrik oleh pemerintah ini menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan pertimbangan daya beli kalangan tersebut nan semakin menurun.
"Diskon 50 persen listrik ini hanya diperuntukkan bagi pengguna rumah tangga dengan daya 2.200 Volt Ampere ke bawah. Artinya nan disasar adalah golongan pengguna menengah ke bawah," ucap Tulus. "Jadi pengguna menengah atas jangan komplain dong, lantaran mereka merupakan golongan nan mampu."
Pemerintah memberikan potongan nilai listrik 50 persen bagi pengguna rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA dan 2.200 VA nan bertindak sejak Januari hingga Februari 2025. Pemberian potongan nilai tersebut dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PT PLN (Persero).
Untuk pengguna pascabayar mendapatkan potongan nilai 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang bakal dibayarkan pada bulan Februari 2025). Sementara untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang bakal dibayarkan pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan pengguna prabayar diberikan potongan nilai secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025, sehingga masyarakat cukup bayar nilai token sebesar separuh dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh nan sama.
Di luar itu, pengguna PLN dengan daya 3.500-6.600 VA bakal tetap dikenakan PPN 12 persen.