Ada Fatwa Haram, MUI Minta Regulasi Pengelolaan Dana Haji Diperbaiki

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Jul 2024 04:20 WIB

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta izin nan mengatur pengelolaan biaya haji diperbaiki. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta izin nan mengatur pengelolaan biaya haji diperbaiki. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizki Saputra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh meminta izin nan mengatur pengelolaan dana haji diperbaiki.

Hal ini dia sampaikan usai MUI mengeluarkan fatwa haram jika pemanfaatan hasil investasi setoran awal biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

"Mengenai rekomendasi, sudah dijelaskan, perlu ada perbaikan regulasi," kata Asrorun usai Tasyakuran Milad ke-49 MUI di Hotel Borobudur, Jakart, Jumat (26/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asrorun juga mengatakan fatwa MUI ini bisa dijadikan referensi bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan finansial haji. Baginya, pengelolaan finansial haji kudu tertib izin dan tertib secara syariah.

"Maka butuh kehati-hatian dan proper ketepatan dalam pengelolaannya," kata dia.

"Begitu duit dikelola punya jemaah. Maka kudu ditunaikan secara baik petunjuk nan ditunaikan. Jika ada hasilnya maka disampaikan ke nan punya uang," tambahnya.

Di sisi lain, Asrorun mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua BPKH dan Ketua komisi VIII DPR mengenai fatwa MUI ini. Ia mengatakan pihak-pihak ini memahami dan tinggal mencari jalan.

"Bagaimana hukumnya jemaah nan gunakan? Kan jemaah enggak tahu menahu, dan dia enggak tanggung dosa. nan dosa itu nan tahu kemudian biarkan alias pura-pura enggak tahu," kata dia.

MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa haram jika memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain.

Keputusan ini termaktub dalam Fatwa MUI nomor 09/Ijatima Ulama/VIII/2024 tentang Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal BIPIH Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain di dalam kitab 'Konsensus Ulama Fatwa' nan diterbitkan MUI.

"Hukum memanfaatkan hasil investasi setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram," bunyi putusan Fatwa MUI tersebut.

MUI juga memutuskan pengelolaan finansial haji nan menggunakan hasil investasi dari setoran awal BIPIH calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji jemaah lainnya termasuk dalam kategori berdosa.

(rzr/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional