CNN Indonesia
Selasa, 07 Mei 2024 18:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dituntut dengan pidana satu tahun penjara lantaran dinilai terbukti memfitnah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa Sudarno saat membacakan amar tuntutan pidana.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah keadaan nan memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut. Hal memberatkan ialah perbuatan Adam Deni telah mengakibatkan kerugian materiel kepada korban.
Kemudian, Adam Deni saat ini sedang menjalani balasan atas kasus lain.
Sedangkan perihal meringankan ialah Adam Deni bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta sudah saling mengampuni dengan Ahmad Sahroni di ruang persidangan.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan tuduhan dan pencemaran nama baik Sahroni.
Tindak pidana tersebut berasal pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari bakal menjalani sidang putusan kasus akses terlarangan di PN Jakarta Utara. Sebelum sidang, Adam Deni mengeluarkan pernyataan pers nan pada pokoknya berisi tuduhan dan pencemaran nama baik.
"... makanya saya lihat di sini gimana norma bekerja, bekerja untuk negara alias bekerja untuk Wakil Ketua Komisi III DPR RI nan memang gimana wewenangnya di bagian norma gitu aja kita lihat kelak ya mudah-mudahan hakimnya tetap punya hati mau bekerja untuk negara," kata jaksa membacakan surat dakwaan.
"... saya mikirnya gini loh, 'harga untuk seorang Adam Deni ditahan sangat mahal bisa lebih Rp30 miliar lantaran apa? Penangkapan saya cepat, penahanan saya cepat, P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) saya juga cepat, tuntutan saya tinggi, lenyap berapa puluh miliar kerabat AS untuk membungkam saya?" lanjut jaksa.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]