CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 20:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) turut memeriksa adik Ronald Tannur berinisial CRT dalam kasus suap pemberian vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan terhadap adik Ronald Tannur itu dilakukan interogator berbarengan dengan ayahnya Edward Tannur di Kejati Jawa Timur.
"Untuk adiknya, jadi ada juga adiknya satu berinisial CRT dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ujarnya dalam konvensi pers di Kejagung, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli menjelaskan pemeriksaan terhadap ayah dan adik Ronald Tannur itu dilakukan interogator dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti tambahan di kasus suap tersebut.
Ia mengatakan penyidik juga bakal mendalami apakah ada keterlibatan dari para saksi tersebut dengan pihak-pihak nan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk hubungan dengan Meirizka Widjaja nan merupakan ibu dari Ronald Tannur.
"Semua ini tentu dilakukan interogator dalam rangka mencari, mengumpulkan bukti-bukti dan membikin terang perkara ini," jelasnya.
"Tentu bakal dikaitkan dengan gimana peran dari para tersangka ini. Sejauh mana para saksi memahami, mengetahui, melihat, dan merasakan mengenai dengan perannya para tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan tiga pengadil PN Surabaya ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini interogator menyita peralatan bukti duit tunai dalam beragam pecahan senilai Rp20 miliar beserta sejumlah peralatan elektronik.
Terbaru, Kejagung juga turut menetapkan ibu dari Ronald Tannur ialah Meirizka Widjaja sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan duit suap untuk ketiga pengadil melalui Lisa sebanyak Rp3,5 M.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(tfq/DAL)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.