Adu Argumen Jessica Wongso vs Jaksa dalam Sidang PK Kopi Sianida

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) nan diajukan mantan terpidana kasus pembunuhan berencana ialah Jessica Kumala Wongso sudah bergulir. Jessica melalui pengacaranya sudah membacakan permohonan di hadapan majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

Permohonan PK ini diajukan berbekal penemuan bukti baru alias novum oleh seseorang berjulukan Helmi Bostam. Dalam sidang kemarin, Helmi Bostam diambil sumpah.

"Saudara kelak disumpah ya," ujar ketua majelis pengadil Zulkifli Atjo di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya," jawab Helmi Bostam.

Helmi Bostam mengatakan menemukan novum berupa potongan video kamera pengawas alias Closed Circuit Television (CCTV) saat menonton obrolan di saluran YouTube.

"Saudara diajukan sebagai orang nan menemukan (novum). Kapan ditemukan?" tanya hakim.

"Saya waktu memandang di YouTube ada pembicaraan antara Karni Ilyas dan Darmawan Salihin, dari situ saya tahu pengacara Jessica bakal mengusulkan PK," jawab Helmi.

Pengacara Jessica, Sordame Purba, mengatakan CCTV tersebut sebetulnya sudah pernah dihadirkan di persidangan beberapa tahun silam saat Jessica duduk sebagai terdakwa, hanya saja potongan video nan menjadi novum tidak ditemukan.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV nan diputar di persidangan telah dipotong-potong. Akan tetapi, pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga pengadil mengabaikannya," tutur Sordame Purba.

"Namun, akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu nan dapat membuktikan bahwa rupanya memang betul CCTV ini tidak utuh lagi dari awal hingga akhirnya. Sebab, jika kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka condong bakal terjadi kesesatan di dalam konklusi perkara ini," sambungnya.

Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD nan diperoleh dari TV One dan berisi rekaman tayangan aktivitas wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna nan berjulukan Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023.

"Di dalam aktivitas wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier nan selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," kata Sordame Purba.

Manfaatkan movie dokumenter

Pengacara Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, mengatakan penyitaan CCTV tersebut tidak sah nan mengakibatkan semestinya putusan pengadilan batal demi hukum.

"Bahwa berasas uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi norma haruslah dibatalkan, lantaran telah didasarkan pada rekaman CCTV nan merupakan perangkat bukti nan tidak sah," kata Reinhard.

"Judex facti maupun judex juris telah lenyap dan melakukan kekeliruan nan nyata lantaran telah memberikan pertimbangan norma nan berasas pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa," sambungnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sandy Handika beranggapan Jessica memanfaatkan movie dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso' untuk menarik simpati publik.

Kata jaksa, mereka nan merasa inferior terhadap produk luar negeri (Netflix) menganggap dokumenter tersebut hanya lantaran diproduksi oleh pihak asing mempunyai kebenaran nan lebih tinggi derajatnya, daripada putusan norma di Indonesia.

Padahal, lanjut jaksa, fakta-fakta dalam perkara a quo sudah diuji dan terbukti secara jelas di beragam tingkat peradilan, mulai dari pengadilan negeri, tinggi dan Mahkamah Agung (MA) melalui kasasi dan dua kali PK.

"Beragam mahir ditemukan dari beragam disiplin pengetahuan pun sudah dihadirkan untuk menyampaikan pengetahuan dan analisisnya. Namun, pemohon PK 3 dan kuasa hukumnya tetap berupaya memutarbalikkan realita dengan menyalurkan narasi tiruan nan dibungkus dengan nuansa internasional seolah-olah untuk memancing simpati dan memengaruhi persepsi publik," ucap jaksa.

Jaksa pun meminta majelis pengadil menolak permohonan PK ketiga Jessica.

(ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional