Afif Jadi Plt Ketua KPU Usai Hasyim Dipecat: Innalillahi dan Bismillah

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifudin mengucapkan kalimat istirja dan thayyibah basmalah usai menerima keputusan rapat pleno KPU RI untuk menggantikan Hasyim Asy'ari dari kedudukan Ketua KPU secara sementara.

Afif mengatakan tugas nan diemban sebagai Plt. Ketua KPU RI bukan perihal nan enteng dan memerlukan support seluruh pihak.

"Dengan membaca Innalillahiwainnailaihiroji'un dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman personil KPU tadi secara bulat, secara sepakat memberikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua KPU Republik Indonesia," kata Afif dalam konvensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu bukan perihal nan mudah, tapi kudu kita hadapi secara bersama-sama," sambungnya.

Afif menjelaskan KPU RI bakal melakukan konsolidasi dan percepatan di seluruh jejeran KPU untuk menghadapi sejumlah tahapan Pilkada serentak 2024.

Terlebih, kata dia, terdapat putusan MK mengenai sengketa Pileg 2024 nan belum seluruhnya rampung dilaksanakan.

"Paling tidak nan bakal kami lakukan adalah pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, nan sebagian tetap belum selesai," ujar dia.

Sebelumnya, pengumuman Afif sebagai Plt. Ketua KPU pengganti Hasyim dilakukan setelah seluruh jejeran komisioner KPU RI menggelar rapat pleno tertutup.

Komisioner KPU RI August Mellaz menjelaskan keputusan itu disepakati seluruh jejeran KPU tanpa ada perbedaan pendapat.

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk memberikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU untuk melakukan tugas organisasi," kata Komisioner KPU August Mellaz.

Adapun DKPP telah menjatuhkan hukuman pemecatan kepada Hasyim lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan cabul terhadap korban nan merupakan wanita personil PPLN di Den Haag, Belanda.

"Menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy'ari, selaku Ketua merangkap personil Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).

(mab/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional