Ahli di Sidang Pegi Sebut Keterangan Saksi-Akun Medsos Bisa Jadi Bukti

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Bandung, CNN Indonesia --

Ahli dari pihak Polda Jawa Barat Prof Agus Surono mengatakan selain peralatan bukti berupa surat alias akun media sosial, keterangan saksi juga diperlukan untuk penetapan tersangka.

Hal tersebut disampaikan Agus dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon, nan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (4/7).

Agus merupakan mahir pidana dari Universitas Pancasila nan dihadirkan oleh tim norma Polda Jabar. Dia berbicara penetapan tersangka dalam kasus pidana minimal kudu mempunyai dua dari tiga perangkat bukti berasas pasal 184 KUHAP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat bukti nan dimaksud ialah keterangan saksi, saksi ahli, dan surat.

Terkait keterangan saksi, Agus merinci saksi kudu nan mendengar, mengetahui suatu peristiwa pidana. Tapi, lanjut Agus, berasas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saksi tidak selalu nan memandang dan mengetahui tindak pidana.

"Berdasarkan putusan MK tidak selalu saksi nan memandang dan mengetahui ada tindak pidana itu mengenai pidana," ucap dia.

Agus mengatakan, keterangan mahir pun dapat dijadikan perangkat bukti. Namun tentunya, keterangan mahir itu kudu seseorang nan mempunyai skill di bagian tertentu.

"Di bagian investigasi mahir nan dihadirkan forensik, mahir bahasa digital pidana dan seterusnya itu dikualifikasi ahli," ungkap dia.

Dalam keterangannya, Agus juga menyatakan surat-surat alias arsip dan media sosial seperti akun Facebook, dapat dikualifikasikan sebagai perangkat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus pidana.

Keterangan itu merupakan jawaban atas pertanyaan nan dilayangkan oleh pihak termohon, dalam perihal ini tim norma Polda Jabar.

"Kualifikasi surat itu tentu ada di dalam pasal 187 KUHP dan ada beberapa dalam huruf A, huruf B dan huruf C, nan paling pas apa nan tadi kerabat tanyakan kepada saya itu adalah berangkaian dengan 187 huruf b-nya ialah surat nan dibuat oleh pejabat nan mempunyai kewenangan, maka apa nan tadi ditanyakan kepada saya masuk dalam kualifikasi 187 huruf b-nya tadi," ujar Agus.

"Jadi memang akun FB itu bisa saja d kualifikasi sebagaimana perangkat bukti, namun tidak masuk dalam kategori surat. Tapi ini bisa dijadikan sebagai petunjuk meskipun kelak bakal dikonfirmasi lagi dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Agus lagi.

Agus menuturkan, akun FB tersebut bakal dilakukan verifikasi oleh ahli. Dengan begitu, dia mengatakan jika akun FB sendiri, dapat dijadikan sebagai perangkat bukti.

"Kemudian akun FB itu kelak terkonfirmasi alias terverifikasi oleh mahir nan berangkaian dengan digital forensik misalkan, maka itu bisa saja sebagai arsip alias info nan sifatnya elektronik dan bisa dikualifikasi sebagai perangkat bukti," katanya.

(csr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional