Ahmad Luthfi Urus Surat Keterangan Bebas Pidana untuk Pilgub Jateng

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 14:54 WIB

Ahmad Luthfi mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (26/8), untuk syarat manajemen pencalonan di Pilgub Jateng 2024. Ahmad Luthfi mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Kota Surakarta, Senin (26/8), untuk syarat manajemen pencalonan di Pilgub Jateng 2024. CNN Indonesia/Lina Itafiana

Solo, CNN Indonesia --

Irjen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Ahmad Luthfi sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (26/8) sekitar pukul 08.00 WIB.

Berkas tersebut bakal digunakan untuk mencalonkan Luthfi sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.

"Hari ini ada dua nan mengurus berkas. Luthfi sama Astrid," kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang membenarkan saat dikonfirmasi apakah Luthfi nan dimaksud adalah mantan Kapolda Jawa Tengah.

"Iya betul," kata dia.

Dalam permohonannya, Luthfi juga mengusulkan permohonan perihal surat keterangan tidak sedang dicabut kewenangan pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak mempunyai tanggungan utang.

"Luthfi untuk mendaftar calon gubernur, Astrid Wakil Wali Kota," kata dia.

Luthfi awalnya bakal diduetkan dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Namun Putusan MK nomor 70/2024 menutup jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk melenggang menuju Kursi Jateng 2.

Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8).

Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons nan sangat keras dari publik dengan tindakan turun ke jalan. DPR menyatakan Pilkada 2024 bakal mengikuti putusan MK.

(syd/gil)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional