Airlangga Sebut Belum Ada Penambahan Anggaran Kantor untuk Kementerian Baru: Sementara Sesuai Pagu

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini sedang menyusun struktur organisasi kabinet. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan belum ada penambahan anggaran untuk penambahan instansi kementerian baru.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan saat ini masing-masing kementerian dan lembaga tetap mengatur struktur organisasinya, dan anggaran untuk penambahan instansi baru tetap sesuai porsi nan ditetapkan dalam APBN 2024. “Sementara untuk tahun ini menggunakan pagu nan ada,” ujar Airlangga di kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat Senin, 28 Oktober 2024. 

Pemerintah menurut dia sedang menyesuaikan penempatan kantor-kantor kementerian nan baru. “Tinggal menyesuaikan dengan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kelola) nanti,” ujarnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebelumnya mengatakan saat ini seluruh rancangan penataan struktur kementerian dan lembaga sudah ada di meja presiden. “Jadi dengan sasaran pada November sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan rapat kerja,” ujar Rini dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI dipantau daring, Senin, 28 Oktober 2024.

Iklan

Kabinet Merah Putih resmi ditetapkan lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 pada 20 Oktober lalu. Tiga hari setelahnya Kemenpan RB telah mengadakan rapat dengan seluruh sekretariat jenderal, sekretariat menteri dan sekretariat menteri koordinator. Hasil rapat menetapkan bahwa penataan organisasi tata kelola organisasi tahap pertama diprioritaskan pada kementerian nan berubah, paling lambat minggu kedua November.

Rini memaparkan susunan kementerian negara pada Kabinet Merah Putih 2024–2029 saat ini meliputi 48 kementerian. Rinciannya, ada tujuh kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian nan mengalami perubahan nomenklatur dan/atau pergeseran tugas, serta dua kementerian nan hanya mengalami perubahan nomenklatur.

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Aturan Baru Antisipasi Kecurangan Pelaporan Keuangan Perbankan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis