Akademikus Nilai Larangan Rokok Eceran Bisa Berdampak pada Ekonomi UMKM

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Pedagang menjual rokok satuan di area Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Artinya orang kudu membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
Pedagang menjual rokok satuan di area Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Artinya orang kudu membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.

Iklan

TEMPO.CO, JakartaPakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga Gitadi Tegas Supramudyo menyatakan kebijakan pemerintah nan melarang penjualan rokok eceran memberi akibat terhadap ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). “Meskipun akibat langsung dari larangan penjualan rokok satuan terlihat mini untuk UMKM namun akibat tidak langsung alias multiplier effect-nya bakal cukup besar,” katanya di Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 27 Agustus 2024.

Gitadi menuturkan akibat ini terasa bagi UMKM lantaran biasanya masyarakat nan membeli rokok satuan di toko kelontong alias warung juga membeli peralatan lain seperti minuman, makanan, dan sebagainya.

Di sisi lain, dengan adanya pelarangan menjual rokok secara satuan maka pengeluaran masyarakat bakal semakin besar untuk membeli rokok sehingga mereka berpikir ulang untuk membeli peralatan lainnya ketika membeli rokok satu bungkus. "Orang nan membeli rokok satuan biasanya juga membeli produk lain seperti gorengan alias nasi bungkus. Ini nan perlu dipertimbangkan dalam kajian akibat kebijakan ini," katanya.

Selain itu, menurut Gitadi kebijakan larangan penjualan rokok satuan ini tidak bakal efektif mengurangi jumlah perokok aktif mengingat kebijakan belum tentu terimplementasi dengan baik di lapangan. Terlebih lagi, nilai rokok tetap terjangkau dan pabrik-pabrik besar tetap memproduksi dalam jumlah besar sehingga larangan itu mungkin hanya bakal menggeser pola konsumsi dan bukan mengurangi secara signifikan.

Iklan

Oleh karena itu, Gitadi menyarankan agar pemerintah mencari solusi nan seimbang atauwin-win solution antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekonomi pelaku upaya mini di sektor tembakau. Ia menekankan pentingnya sosialisasi nan lebih intensif dan efektif sehingga tidak hanya mengandalkan kebijakan pelarangan saja melainkan juga edukasi nan menyentuh kesadaran masyarakat sejak dini. "Sekali lagi masalah utama kita adalah di implementasinya. Kebijakannya mungkin bagus tapi implementasinya sering kali susah dan tidak terukur," katanya.

Pilihan editor: Kaesang dan Erina Gudono Diduga Dijemput di Apron Bandara, Pengamat: Tak Sembarang Mobil Boleh Masuk




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

6 hari lalu

Salah seorang penduduk di Kelurahan Pengadegan, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membeli rokok secara ketengan, Senin, 5 Agustus 2024. Lewat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur larangan penjualan rokok eceran. Sejumlah pemilik warung dilema menanggapi patokan tersebut lantaran susah membendung kemauan masyarakat nan hanya bisa membeli rokok ketengan. TEMPO/Nandito Putra
Dosen Unair Ini Khawatir Larangan Rokok Eceran Ganggu Ekonomi Pedagang Kecil

Alih-alih mengurangi jumlah perokok, larangan penjualan rokok satuan hanya menggeser pola konsumsinya. Usaha pedagang mini bisa terusik.


Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

24 hari lalu

Ilustrasi berakhir merokok. Freepix.com
Kalkulasi Pelarangan Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Menkes dan Bea Cukai

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan PP antara lain setop rokok satuan ini salah satu langkah dari transformasi kesehatan


Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

24 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Sederet Alasan Pemerintah Larang Rokok Eceran, Soal Sanksi Jika Melanggar?

Selain rokok eceran, pedagang juga dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui jasa situs web alias aplikasi elektronik dan komersial


Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

25 hari lalu

Sejumlah mahasiswa nan tergabung dalam Gerakan Lawan Industri Rokok (Gebrak) melakukan tindakan simpatik kesehatan dan pengendalian tembakau saat Car Free Day di area Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, 24 April 2016. Pameran mesin rokok alias Internasional World Tobacco Process and Machinery ini telah mendatangkan sejumlah tindakan protes dari beragam kalangan anti rokok dan komponen mahasiswa. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Larangan Jual Rokok Eceran dalam PP Kesehatan Diprotes Pedagang, Jumlah Perokok Muda Naik Signifikan

Larangan jualan rokok satuan dalam PP tentang UU Kesehatan diprotes pedagang, padahal pemerintah mau menekan peningkatan jumlah perokok muda.


7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

26 hari lalu

Pedagang menjual rokok satuan di area Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Jumat 30 Desember 2022. Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan alias ketengan mulai tahun depan. Artinya orang kudu membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.Aturan itu disebut untuk menjaga kesehatan masyarakat. TEMPO/Subekti.
7 Peraturan Anyar Soal Rokok dalam PP Kesehatan

PP Kesehatan nan berisi 1.127 pasal itu di antaranya nan mengatur soal rokok seperti larangan rokok eceran.


YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

26 hari lalu

Sah, PP Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
YLKI Dukung PP Kesehatan Larang Rokok Eceran

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendukung patokan tentang larangan penjualan rokok satuan alias per batang.


Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran nan Diteken Jokowi

26 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Epidemiolog Bicara PP Larangan Jual Rokok Eceran nan Diteken Jokowi

PP Kesehatan melarang menjual rokok satuan ini perlu diapresiasi, tapi tidak bakal efektif jika ...


Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

26 hari lalu

Aturan Untuk Rokok Dalam UU Kesehatan
Poin Penting PP Kesehatan: Larangan Diskon Susu Formula hingga Rokok Eceran

Presiden Jokowi teken PP Kesehatan. Mengandung sejumlah poin krusial mulai dari larangan potongan nilai susu formula hingga rokok eceran.


Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

26 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Jokowi Meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rokok Eceran, Begini Bunyinya

Jokowi teken PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Soal rokok eceran.


Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

16 Februari 2023

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Larangan Penjualan Rokok Eceran, IDEAS: Perlu Ada Ketentuan Usia Pembeli Rokok

IDEAS jika larangan penjualan rokok satuan ditujukan untuk menekan prevalensi perokok anak, maka perlu ada ketentuan nan mengatur usia pembeli.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis