tim | CNN Indonesia
Senin, 27 Jan 2025 10:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya mengusut kasus pemerasan nan diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
"Menindaklanjuti info tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan nan bertindak secara prosedural, proporsional dan profesional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," katanya.
Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro dituduh telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan nan juga anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bintoro telah membantah tuduhan tersebut.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan buletin bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap nan bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Minggu (26/1).
Bintoro mengatakan,peristiwa ini berasal dari dilaporkannya AN namalain Bastian nan telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak nan menyebabkan korban meninggal bumi di salah satu hotel di Jakarta Selatan (Jaksel).
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api.
"Singkat cerita, kami dalam perihal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nan saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap tindak pidana nan terjadi," ungkapnya.
Hingga saat ini, Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, ialah Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta peralatan buktinya untuk disidangkan.
(Antara/agt)