Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan berkas kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan nan menjerat dua tersangka Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto telah komplit namalain P21.
Bintoro sekaligus membantah dugaan pemerasan Rp20 miliar kepada bos jaringan klinik laboratorium Prodia, nan merupakan orang tua salah satu tersangka pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan buletin bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap nan bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro, Minggu (26/1), dikutip dari Antara.
Bintoro menjelaskan peristiwa itu berasal dari dilaporkannya AN namalain Bastian nan telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak nan menyebabkan korban meninggal bumi di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam perihal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nan saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap tindak pidana nan terjadi," ungkapnya.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara nan dilaporkan. Ia mengatakan tuduhan dirinya menerima duit sebesar Rp20 miliar adalah perihal mustahil dan tidak betul adanya.
Bintoro juga mengakui bahwa dirinya saat ini tengah digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel.
"Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp5 miliar tunai dan Rp1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya," katanya.
Jejak kasus pembunuhan di Senopati
Kasus nan ditangani Bintoro itu terjadi pada April 2024. Saat itu dilaporkan adanya remaja wanita berinisial FA (16) nan tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah laki-laki di sebuah hotel di area Senopati, Jakarta Selatan.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas nan meninggal bumi di RSUD Kebayoran Baru
Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel berbareng kawan perempuannya berinisial APS (16).
"Ternyata korban berbareng rekannya nan juga wanita dan sama-sama berumur 16 tahun alias diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel nan terletak di wilayah Senopati," kata Yossi saat itu.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa laki-laki berumur 40 tahun.
"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam perihal ini persetubuhan alias pencabulan terhadap anak," ucapnya.
Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua laki-laki nan sempat terekam CCTV tersebut. Kedua laki-laki itu ditemukan di sebuah hotel di area Ampera, Jakarta Selatan.
Yossi mengatakan di letak nan sama, interogator juga menemukan kawan korban dalam kondisi tidak stabil.
"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi nan tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya nan berbareng dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, ialah laki-laki berinisial AN namalain BAS dan BH.
Bintoro saat itu menyatakan para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pembunuhan dan alias kesalahan nan menyebabkan kematian, pasal 338 alias pasal 359 KUHP.
Selain itu, keduanya diduga melakukan persetubuhan, pencabulan, alias pemanfaatan terhadap anak dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Bintoro.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengusut kasus pemerasan nan diduga dilakukan AKBP Bintoro.
"Menindaklanjuti info tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Ade Ary dalam keterangannya, Senin (27/1) seperti dikutip dari Antara.
Ade Ary menjelaskan Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan nan bertindak secara prosedural, proporsional dan profesional.
"Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," ujarnya.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]