Jakarta, CNN Indonesia --
Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pemerasan nan diduga dilakukan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro terhadap dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan Bintoro sekarang tengah menjalani penempatan unik (patsus).
"Kami saat ini sedang melakukan pemeriksaan, dan nan berkepentingan sudah diamankan/patsus di PMJ," kata Radjo saat dihubungi, Senin (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun kasus nan menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto berasal dari laporan adanya remaja wanita berinisial FA (16) nan tewas usai dicekoki narkoba dan dilecehkan sejumlah laki-laki di sebuah hotel di area Senopati, Jakarta Selatan, April 2024.
Kasus itu ditangani Polres Jaksel, di mana Bintoro menjabat sebagai Kasat Reskrim.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan saat itu, Kompol Henrikus Yossi mengatakan polisi mendapatkan laporan ada remaja tanpa identitas nan meninggal bumi di RSUD Kebayoran Baru
Setelah diselidiki, korban sempat ke hotel berbareng kawan perempuannya berinisial APS (16).
"Ternyata korban berbareng rekannya nan juga wanita dan sama-sama berumur 16 tahun alias diketagorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel nan terletak di wilayah Senopati," kata Yossi.
Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan saksi, Yossi mengatakan di hotel itu korban diduga dicekoki obat-obatan dan mengalami pelecehan seksual oleh beberapa laki-laki berumur 40 tahun.
"Diduga penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan diduga juga terjadi dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dalam perihal ini persetubuhan alias pencabulan terhadap anak," ucapnya.
Penyidik pun mengembangkan kasus dan mencari keberadaan dari kedua laki-laki nan sempat terekam CCTV tersebut. Kedua laki-laki itu ditemukan di sebuah hotel di area Ampera, Jakarta Selatan.
Yossi mengatakan di letak nan sama, interogator juga menemukan kawan korban dalam kondisi tidak stabil.
"Kami temukan si korban anak ini (APS) dalam kondisi nan tidak stabil kesehatannya dan dia juga baru menyadari bahwa temannya nan berbareng dengan dia itu sudah dalam kondisi meninggal dunia," katanya.
Polisi kemudian menangkap dua tersangka dalam kasus itu, ialah Arif Nugroho (AN) namalain Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
Bantahan Bintoro
Bintoro telah buka bunyi mengenai dugaan pemerasan itu. Bintoro membantah telah melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka kasus pembunuhan.
"Pihak tersangka atas nama AN tidak terima dan memviralkan buletin bohong tentang saya melakukan pemerasan terhadap nan bersangkutan. Faktanya, semua ini fitnah," kata Bintoro melansir Antara.
Ia menjelaskan peristiwa itu berasal dari dilaporkannya AN namalain Bastian nan telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan perlindungan anak nan menyebabkan korban meninggal bumi di salah satu hotel Jaksel.
Laporan kasus tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
"Pada saat olah TKP, ditemukan obat-obat terlarang dan juga senjata api. Singkat cerita, kami dalam perihal ini Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, nan saat itu saya menjabat sebagai Kasatreskrim melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap tindak pidana nan terjadi," ungkapnya.
Bintoro menyampaikan, proses perkara telah dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka ialah Arif Nugroho dan Bayu Hartanto beserta peralatan buktinya untuk disidangkan.
Bintoro menegaskan pihaknya tidak menghentikan perkara nan dilaporkan.
Bantahan Prodia
PT Prodia Widyahusada Tbk membantah ada salah satu anak petinggi perusahaan nan merupakan tersangka dalam kasus meninggalnya remaja wanita 16 tahun di atas.
"Tidak ada hubungan darah antara para pelaku dengan dewan dan/atau majelis komisaris Prodia saat ini," kata Corporate Secretary Prodia Marina Eka Amalia kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/1).
"Prodia didukung oleh manajemen Prodia berisi para ahli nan berintegritas," sambungnya.
Meski begitu, Marina mengatakan PT Prodia Widyahusada Tbk belum ada rencana membawa kasus ini ke ranah norma imbas pencemaran nama baik.
Ia hanya menekankan bahwa dewan dan komisaris Prodia terdiri dari para founder dan profesional. Marina menegaskan tidak ada kaitannya perusahaan dengan kasus tersebut.
(yoa/agt)