Aktor Bollywood Ditangkap Bea Cukai Diduga Selundupkan Cenderawasih

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 04 Jul 2024 19:35 WIB

Aktor Bollywood nan ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta disebut mencoba menyelundupkan cenderawasih dan berang-berang. Burung cenderawasih. (Foto: Dok. Kementerian Pariwisata)

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor dan produser movie Bollywood bernama Raama Mehra ditangkap lantaran membawa satwa langka dua ekor cenderawasih serta seekor berang-berang.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkap modus nan digunakan Raama adalah dengan memasukan binatang itu ke dalam koper.

Setelah hewan dimasukkan koper Raama kemudian memasukkan sejumlah peralatan lain untuk mengecoh petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya dia disamarkan alias dimasukkan ke koper, disamarkan dengan peralatan lain. Ada pakaian, makanan kecil, juga ada mainan anak-anak," kata Gatot kepada wartawan, Kamis (4/7).

Kepada petugas, Raama berdalih satwa dilindungi nan dibawanya merupakan titipan teman. Namun, setelah dilakukan pengecekan CCTV, terungkap bahwa Raama sendiri nan membawa koper berisi cenderawasih dan berang-berang tersebut.

"Pengakuan tersangka katanya dititipin sama temannya dan kelak bakal dibawa ke India dan diserahkan ke seseorang nan ada di India," ucap Gatot.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten mengungkap penangkapan Raama pada hari ini.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai tokoh dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," kata Gatot.

Gatot mengungkapkan peralatan bukti satwa nan diamankan dari pelaku oleh tim campuran meliputi tiga ekor satwa langka ialah dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

Penggagalan tindakan penyelundupan ini bermulai pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berasal dari kecurigaan terhadap hasil gambaran X-Ray sebuah koper penumpang penduduk negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan memanggil penumpang nan sudah berada di Boarding Room. Penumpang lampau diperiksa peralatan bawaannya.

Kini Raama telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman balasan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Terhadap peralatan bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," ucap dia.

(dis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional