Aktor dan Produser Film Bollywood Ditangkap Bea Cukai Soetta

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, sukses menangkap produser movie Bollywood pelaku penyelundupan dua ekor satwa dilindungi nan bakal dibawa ke India.

Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (4/7) mengatakan bahwa terduga pelaku nan diamankan petugas itu berinisial RM. Dia mengaku berprofesi sebagai tokoh dan produser movie Bollywood berwarganegara India.

"Pelaku RM ini mengaku sebagai tokoh dan produser film. Dia juga mengaku datang ke Indonesia adalah untuk berlibur," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gatot mengungkapkan peralatan bukti satwa nan diamankan dari pelaku oleh tim campuran antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta meliputi tiga ekor satwa langka ialah dua burung Cenderawasih dan satu ekor Berang-berang.

"Petugas mendapat penyelundupan ekspor satwa langka berupa dua ekor burung jenis Cenderawasih dan satu ekor Berang-Berang melalui peralatan bawaan penumpang tujuan India," ujarnya.

Penggagalan tindakan penyelundupan ini bermulai pada Senin, 1 Juli 2024 lalu, berasal dari kecurigaan terhadap hasil gambaran X-Ray sebuah koper penumpang penduduk negara asing (WNA) dengan bagasi pesawat Indigo Air nomor penerbangan (6E 1602) tujuan Mumbai India.

Kemudian, atas kecurigaan tersebut petugas melakukan penindakan terhadap koper dan melakukan pemanggilan terhadap penumpang nan sudah berada di Boarding Room. Penumpang lampau diperiksa peralatan bawaannya.

"Satwa langka itu disembunyikan pada Koper nan disamarkan dengan beragam macam makanan, baju, tas tangan, dan mainan anak (false Concealment). Dan hewan nan dibawa oleh pelaku termasuk ke dalam Appendix I dan II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) nan memerlukan izin unik untuk pengangkutannya, dengan masuk UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa nan Dilindungi," jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Gatot, peralatan dan koper nan dibawanya merupakan titipan dari kenalannya nan juga WNA India di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta untuk diberikan kepada seseorang.

Atas penemuan kasus tersebut, Bea Cukai meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

RM pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman balasan pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Terhadap peralatan bukti berupa 1 Ekor Burung Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor), 1 Ekor Burung Cenderawasih Botak Papua (cicinnurus respublica), dan satu ekor Berang-berang Cakar Kecil Albino (Aonyx cinereus) selanjutnya dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," kata dia.

(Antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional