Akui Monopoli Layanan Kurir, Shopee dan Shopee Express Ajukan Perubahan Perilaku ke KPPU

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - PT Shopee International Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) mengusulkan permohonan perubahan perilaku dalam sidang pada Kamis, 20 Juni 2024 di Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Jakarta Pusat.

Permohonan ini diajukan atas perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Shopee sebelumnya diduga melakukan monopoli jasa pengiriman dalam aktivitas usahanya. Shopee melakukan praktik diskriminasi, dengan mengutamakan perusahaan jasa logistik di platform nan terafiliasi dengannya, ialah Shopee Express.

"Mereka mengusulkan perubahan perilaku dan Majelis KPPU sudah menyampaikan apa komitmen nan kudu mereka penuhi. Dengan mengusulkan perubahan perilaku, artinya mereka menerima alias mengakui dugaan pelanggaran nan disampaikan investigator KPPU," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur saat dihubungi Tempo pada Kamis, 20 Juni 2024.

Sidang hari Kamis dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso. Kedua pihak terlapor beserta kuasa hukumnya juga hadir.

Sebelumnya pada sidang kedua tanggal 11 Juni 2024, para terlapor menyampaikan tanggapan atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) secara tertulis. Terlapor juga mengusulkan permohonan perubahan perilaku. Pada sidang Kamis, Majelis Komisi KPPU menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut. 

Setelah disetujui KPPU, sidang dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku beserta syarat dan tanggungjawab perubahan perilaku pada masing-masing terlapor. Pada prinsipnya, poin-poin dalam pakta integritas tersebut menyatakan bahwa masing-masing terlapor telah menerima LDP dan mengakui perbuatannya, sebagaimana diuraikan dalam LDP. 

Iklan

"Jadi setelah Shopee menyetujui komitmen perubahan perilaku nan dimintakan majelis, maka bakal dibuat dalam suatu pakta integritas perubahan perilaku nan ditandatangani terlapor," tutur Deswin. 

Setelah penandatanganan pakta integritas, kata dia, KPPU bakal mengawasi penyelenggaraan komitmen perubahan perilaku tersebut. "Kalau tidak dilakukan komitmennya, pemeriksaan bakal dilanjutkan dan dapat berujung pada pengenaan sanksi. Jika telah melaksanakan, maka perkara bakal dihentikan."

Namun jika di kemudian hari ditemukan bukti atas pelanggaran nan sama oleh para telapor, maka KPPU berkuasa untuk menangani pelanggaran tersebut. “Jika setelah melewati masa pengawasan ditemukan pelanggaran nan sama, bakal diproses penanganan perkara seperti biasa,” kata Aru Armando dalam keterangan resmi pada Kamis.

Sidang berikutnya atas perkara ini bakal digelar pada 25 Juni 2024 dengan agenda penyampaian tanggapan terlapor terhadap pakta integritas.

Pilihan Editor: Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Menumpuk Akibat Gangguan Server Pusat Data Nasional

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis