Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Said juga pernah menjabat sebagai staf unik Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu melalui jalur norma ke kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya nan menyebut bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.
"Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, nan pertama kepala desa dituduh memaksa penduduk menjual tanah kepada pengembang, nan kedua menggusur penduduk masyarakat dengan semena-mena dengan langkah nan tidak manusiawi," kata Maskota dalam keterangan resminya, Selasa (19/11) dikutip dari Antara.
Menurut dia tindakan dan perlakuan nan dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran buletin Hoaks alias penyebaran buletin bohong nan bakal mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
"Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu lantaran semua narasi nan dia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami," tegas dia.
Maskota membantah jika tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.
"Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut kombinasi PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu nan tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses norma ini merupakan pelanggaran HAM dan kewenangan konstitusional penduduk negara.
"Hal tersebut lantaran beragam pernyataan Said Didu mengenai dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat alias ekspresi nan disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh beragam instrumen norma dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11).
Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok nan kerap menyuarakan beragam persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan nan tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
"Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain," ujarnya.
Gufroni menyebut kritik nan disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi penduduk negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.
"Jika dikaitkan dengan proses norma nan bergulir terhadapnya, maka perihal ini kami nilai sebagai kriminalisasi," ucap dia.
Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak mempunyai relevansi dengan kritik nan disampaikan oleh Said mengenai PSN PIK 2.
"Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam beragam pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu apalagi tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah peralatan tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel nan dialami Maskota sebagai pelapor," tuturnya.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar menyebut pengembangan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tidak bakal menggunakan duit negara alias APBN meski ditetapkan menjadi PSN.
"Jadi status PSN tidak memberikan support pembiayaan seperti pada umumnya, hanya membantu percepatan proses penerimaan rekomendasi pembangunan dari kementerian terkait," ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu pun telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini.
Berdasarkan keterangan tertulis nan dibuat tim kuasa norma Said, laporan dibuat oleh seseorang berjulukan Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Said dilaporkan mengenai Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
(dis/fra)
[Gambas:Video CNN]