Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengungkapkan argumen mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor namalain Paman Birin nan tersangkut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.

Hakim mengatakan Paman Birin tidak terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) sehingga penetapan tersangka kudu dimulai dengan proses pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu.

Kata hakim, interogator KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti nan dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan, Selasa (12/11).

Hakim menepis dalil KPK nan menganggap Paman Birin tidak bisa mengusulkan Praperadilan lantaran tidak diketahui keberadaannya.

Menurut hakim, konklusi interogator KPK nan mengatakan Paman Birin melarikan diri alias tidak diketahui keberadaannya adalah prematur.

Hakim berdasarkan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) nan dikeluarkan oleh KPK.

"Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh perangkat bukti rupanya tidak ada nan menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO," ucap hakim.

"Tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil," sambungnya.

Atas dasar itu, pengadil mengabulkan sebagian permohonan Praperadilan dengan menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

"Menyatakan perbuatan termohon (KPK) nan menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang," ucap hakim.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," sambung hakim.

Paman Birin berbareng enam orang lainnya sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan bingkisan alias janji oleh penyelenggara negara alias nan mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.

Sebagai penerima ialah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul duit alias fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a alias b alias Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a alias b alias Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional