CNN Indonesia
Senin, 25 Nov 2024 22:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) hasil pertimbangan Kemendikdasmen bakal diterapkan pada tahun aliran 2025/2026.
"Mudah-mudahan pada bulan Februari sudah bisa kita umumkan. Sehingga kelak pada aliran baru 2025/2026 sistem zonasi nan kita lakukan hasil masukan dan pertimbangan itu dapat kita terapkan," kata Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta nan disiarkan di kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin (25/11).
Mu'ti menjelaskan sistem zonasi PPDB ini tetap dalam tahap pengkajian. Ia mengaku sudah tiga kali melakukannya pengkajian soal sistem zonasi baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian pertama, lanjutnya, dilakukan dengan mengundang para kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia. Kemudian pengkajian kedua dengan mengundang pakar. Terakhir, meminta masukan dari organisasi masyarakat nan menggelar pendidikan.
"Sekarang tetap proses pengkajian. Kita belum ada keputusan," kata dia.
Mu'ti mengatakan ada tiga opsi mengenai sistem zonasi ini. Opsi pertama adalah melanjutkan skema sistem zonasi nan bertindak saat ini. Kemudian opsi kedua adalah menghapus sama sekali sistem zonasi.
"Atau melanjutkan dengan beberapa penyempurnaan itu semua kelak berasas hasil kajian," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku telah meminta Mu'ti untuk menghilangkan sistem PPDB zonasi.
Gibran menekankan pendidikan adalah kunci generasi emas dan Indonesia Emas 2045. Karena itu, krusial untuk memberikan kemudahan-kemudahan dalam mengakses pendidikan.
"Kemarin pada waktu rakor dengan para Kepala Dinas Pendidikan, saya sampaikan secara tegas ke Pak Menteri Pendidikan, 'Pak ini zonasi kudu dihilangkan'," ujar Gibran dalam aktivitas Tanwir I PP Pemuda Muhammadiyah, di Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Dikutip di laman resmi Kemendikbud, sistem zonasi diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
Di dalam Pasal 16 patokan ini disebutkan bahwa sekolah nan diselenggarakan oleh pemerintah wilayah wajib menerima calon peserta didik nan berdomisili pada radius area terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90 persen dari total jumlah keseluruhan peserta didik nan diterima.
(rzr/isn)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.