Alasan KPU Konsultasi PKPU ke DPR: Pernah Disanksi DKPP

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkonsultasi dengan DPR untuk membahas draf peraturan KPU (PKPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pilkada 2024.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan konsultasi ke DPR merupakan tahapan nan memang kudu dilakukan oleh pihaknya dalam membikin PKPU.

Jika tidak, KPU bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dijatuhi sanksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan langkah tertib prosedur ialah dengan melakukan konsultasi, dengan melakukan pembahasan di Komisi II alias DPR," kata Afif dalam konvensi pers di instansi KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).

Afif mengatakan pihaknya sempat mendapatkan hukuman peringatan keras atas pembuatan PKPU persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden 2024. Sebab, KPU tidak melakukan konsultasi dengan DPR.

Afif berdasar saat itu waktu untuk melakukan konsultasi tidak memungkinkan. Pasalnya, putusan MK nan mengubah syarat usia minimum capres dan wapres keluar berdekatan dengan tahapan pendaftaran.

Di sisi lain, DPR juga sedang reses. Oleh karena itu, KPU membikin PKPU dengan merujuk pada putusan MK nomor 90 Tahun 2023 tanpa berkonsultasi dengan DPR.

Imbasnya, KPU dilaporkan ke DKPP dan mendapat hukuman peringatan keras.

"Kami juga pernah melakukan perihal nan sama. Sekali lagi, lantaran dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi dengan satu dan lain perihal tidak bisa dilaksanakan dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih hukuman peringatan keras. Bahkan keras terakhir oleh Dewan Etik alias DKPP," ujarnya.

"Tentu belajar dari pengalaman, apa nan sudah kita lakukan dan dianggap tidak betul itu kita benahi dan itulah nan membikin kami mengambil langkah-langkah, keputusan mahkamah konstitusi kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural nan kami kudu tempuh kita bakal lakukan," imbuhnya.

Terkait patokan Pilkada, Afif mengaku pihaknya telah mengirim draf PKPU ke DPR. Isinya, merujuk pada putusan MK nomor 70 tahun 2024. Namun, KPU tetap menunggu waktu konsultasi.

Setelah dikonsultasikan, nantinya draf PKPU itu bakal disahkan. Lalu, disosialiasikan ke jejeran KPU wilayah untuk ditindaklanjuti sebagai patokan di Pilkada 2024.

"Yang pasti teman-teman sekalian kelak pada tanggal 27-29 Agustus saat pendaftaran calon kepala wilayah di seluruh wilayah di Indonesia bakal memedomani aturan-aturan alias PKPU nan juga di dalamnya sudah memasukkan materi-materi alias keputusan mahkamah konstitusi mengenai dengan nan diputuskan pada 20 Agustus kemarin," jelas dia.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan mengenai Pilkada 2024, ialah gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 untuk cagub dan cawagub menjadi terhitung sejak penetapan.

Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA nan menginginkan patokan tersebut dihitung sejak pelantikan.

Namun, Baleg secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini memicu kemarahan dan gelombang protes di sejumlah wilayah di Indonesia. Semua komponen masyarakat melakukan tindakan demonstrasi menolak RUU Pilkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

(yla/pua)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional