Alasan KY Minta Pecat 3 Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 26 Agu 2024 17:11 WIB

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, KY mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga pengadil PN Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Karangan kembang tindakan mengecam vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur di PN Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Yudisial (KY) mengungkap sejumlah temuan pelanggaran kode etik tiga pengadil PN Surabaya nan memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Akibat temuan itu, KY merekomendasikan Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian terhadap ketiga pengadil tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama, bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta norma nan berbeda antara nan dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta norma nan tercantum dalam salinan putusan Nomor 454 dan seterusnya," kata Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/8).

Lalu, KY juga menemukan bahwa ketiga pengadil itu telah membacakan pertimbangan norma mengenai unsur pasal dakwaan nan berbeda antara nan dibacakan di persidangan dengan pertimbangan norma pada salinan putusan.

Kemudian, KY menyebut ketiga pengadil pada kasus itu juga telah membacakan pertimbangan norma penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan mahir master nan disampaikan di persidangan.

"Serta berbeda juga nan tercantum di dalam salinan putusan," ucapnya.

Terakhir, temuan KY menyatakan ketiga pengadil dalam sidang pembacaan putusan tak pernah mempertimbangkan, menyinggung alias memberikan penilaian atas peralatan bukti berupa CCTV di letak kejadian nan diajukan oleh JPU.

"Tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV tersebut muncul dalam pertimbangan nan dibacakan oleh terlapor," ujar dia.

Sebelumnya, tiga personil Majelis pengadil PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Majelis pengadil menyatakan kematian Dini disebabkan penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka dalam atas dugaan penganiayaan nan dilakukan oleh Ronald Tannur.

Hakim juga menilai Ronald tetap berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di masa-masa kritis. Hal itu, kata pengadil dalam putusannya, dibuktikan dengan terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Sebelumnya jaksa menuntut Ronald divonis 12 tahun penjara dan bayar restitusi pada family korban alias mahir waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Belakangan kejaksaan telah mengusulkan kasasi atas vonis bebas tersebut. Selain itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Ronald Tannur (32) dicekal ke luar negeri.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional