Alasan Pemerintah Sunat Gaji 3 Persen PNS, Karyawan Swasta, dan Pekerja Mandiri untuk Tapera

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPemerintah mewajibkan potongan penghasilan untuk Tapera bagi para pekerja swasta dan PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera. Presiden Jokowi mengungkapkan, kebijakan Tapera sama dengan pemberlakuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) nan sempat menjadi perbincangan publik. 

Menurut Jokowi, pemotongan penghasilan pekerja untuk Tapera dapat dirasakan manfaatnya ketika program sudah berjalan. Kebijakan ini ditentukan agar masyarakat dapat membeli rumah nan berbasis simpanan di masa depan, seperti BPJS.

“Seperti dulu BPJS, di luar nan PBI nan cuma-cuma 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah melangkah saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu nan bakal dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” ujar  Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Jokowi juga angkat bunyi tentang ramainya publik nan membicarakan kebijakan baru ini berasosiasi dengan rendahnya penghasilan para pekerja. Menurut Jokowi, wajar terjadi, jika masyarakat berbilang mengenai potongan penghasilan pegawai sebesar 3 persen itu.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan nan baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, bisa alias enggak mampu, berat alias enggak berat,” kata Jokowi.

Pemerintah melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang besaran Iuran Peserta Pekerja Tapera dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, dan perusahaan swasta. Pada Pasal 15 ayat (1) PP tersebut, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan pekerja untuk peserta pekerja mandiri. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat (2), Besaran Simpanan Peserta ditanggung berbareng pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR), Basuki Hadimuljono turut memperjelas argumen pemerintah mewajibkan pemotongan penghasilan untuk Tapera. Basuki menjelaskan, potongan tersebut merupakan tabungan nan bisa dimanfaatkan untuk membikin rumah.

"Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang. Manfaatnya, bisa bikin rumah," kata Basuki, pada 28 Mei 2024. 

Manfaat Tapera turut dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah. Menurut Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, masyarakat berpenghasilan rendah dan belum mempunyai rumah pertama dapat mengusulkan faedah pembiayaan Tapera selama menjadi peserta. Dengan begitu, pemerintah memotong penghasilan pekerja agar dapat menyisihkan hasil dari bayaran kerjanya untuk membeli rumah. 

Sementara itu, biaya nan dihimpun dari peserta bakal dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan nan bakal dikembalikan kepada peserta, jika masa kepesertaannya sudah berakhir.

“Dana nan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Heru Pudyo Nugroho pada 27 Mei 2024.

Mengacu tapera.go.id, simpanan Dana Tapera nan bakal diambil dari penghasilan para pekerja tersebut mempunyai dua faedah umum, yaitu: 

  1. Peserta mendapatkan pembiayaan perumahan sesuai ketentuan dan syarat; serta
  2. Memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukan saat masa kepesertaan berakhir.

Dengan demikian, argumen pemerintah pangkas penghasilan 3 persen untuk Tapera agar pembiayaan perumahan jangka panjang dengan nilai lebih murah bagi masyarakat.

RACHEL FARAHDIBA R  | AISHA SHAIDRA |  RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Kebijakan Jokowi Potong Gaji Pekerja 3 Persen untuk Tapera, Siapa Para Pejabat  Tinggi di BP Tapera?

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis