Alasan Ronald Tannur Bebas: Dini Meninggal karena Alkohol dan Penyakit

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 25 Jul 2024 11:02 WIB

Hakim PN Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan. Alasan Ronald Tannur Bebas: Dini Meninggal lantaran Alkohol dan Penyakit. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan lantaran luka penganiayaan nan dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Atas argumen itu, pengadil menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kematian Dini bukan lantaran luka dalam pada hatinya, tetapi lantaran ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar ketua majelis pengadil Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronald Tannur nan merupakan anak dari mantan personil DPR RI ini dibebaskan dari dakwaan jaksa mengenai pembunuhan.

Menurut hakim, Ronald Tannurmasih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa nan sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti nan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti nan didakwa," kata hakim.

Hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald Tannur dari tahanan. Lebih lanjut, pengadil juga mempersilakan jaksa mengambil upaya norma kasasi andaikan tidak puas dengan putusan.

Jaksa Ahmad Muzzaki menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara Ronald Tannur dan pengacaranya langsung menerima vonis tersebut.

"Oleh lantaran JPU tetap pikir-pikir dengan demikian putusan ini belum inkrah alias belum mempunyai kekuatan norma tetap. Kita menunggu hasil pikir-pikir dari JPU, apakah dalam tenggang tujuh hari dia mengusulkan upaya hukum, jika sudah lewat hari ke delapan tidak mengusulkan upaya berfaedah putusan inkrah," ucap hakim.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama ialah Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional