Alexander Marwata Diadukan ke Dewas KPK soal Bertemu Eko Darmanto

Sedang Trending 1 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata diadukan ke Dewan Pengawas KPK imbas pertemuan dengan Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat Eko berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Aduan nan telah diterima dan tertanggal pada 27 September itu dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH).

"Hari ini kami melaporkan ketua KPK atas nama Alexander Marwata lantaran patut diduga telah melakukan hubungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan pihak nan berperkara di KPK atas nama Eko Darmanto selaku mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta," kata Ketua Umum FMPH Raja Oloan Rambe dalam keterangan tertulis, Jumat (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Raja menyebut pertemuan Alex dengan Eko pada 9 Maret 2023 itu telah melahirkan stigma jelek terhadap lembaga antirasuah.

Terlebih, kata dia, Eko kala itu telah dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023 lantaran pamer kekayaan dan viral di media sosial.

"Sebagai Pimpinan KPK, Alexander Marwata semestinya mengetahui dan mengerti betul bahwa Eko Darmanto diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi lantaran mempunyai kekayaan kekayaan di luar kewajarannya," jelas Raja.

Oleh lantaran itu, Raja berambisi Dewas KPK menindaklanjuti laporan tersebut dan menjatuhkan hukuman etik berat terhadap Alex.

"Meminta Dewas KPK untuk memberikan hukuman pencopotan terhadap kerabat Alexander Marwata selaku Wakil Pimpinan KPK. Meminta Dewas KPK segera proses norma dan adili kerabat Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan nan berlaku," ujarnya.

Dalam laporan ini Raja menduga Alex telah melanggar Pasal 4 Ayat (2) huruf a dan b Perdewas KPK dan Pasal 36 huruf a dan b Jo Pasal 65 UU KPK.

Kepada CNNIndonesia.com Jumat, Alex mengakui ada pertemuan dengan Eko Darmanto. Namun, dia menyatakan saat pertemuan itu dirinya didampingi oleh dua orang staf pengaduan masyarakat dan atas seizin pimpinan.

Sebelumnya, pertemuan Alex dengan Eko juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Betul saya berjumpa ED [Eko Darmanto] di instansi didampingi staf dumas dan seizin serta sepengetahuan ketua lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023. ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP [ponsel], dan besi baja," jelas Alex, Senin (22/4).

Terpisah, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengaku tidak mengetahui secara perincian pelaporan tersebut. Namun, kata dia, setiap laporan bakal ditindaklanjuti sesuai patokan nan berlaku.

"Secara umum semua laporan bakal dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi," kata Tessa saat dihubungi.

"Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, alias tetap dibutuhkan arsip tambahan lagi dari pelapor," sambungya.

Dalam kasus ini Eko juga telah divonis enam tahun penjara serta balasan denda Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan oleh Hakim Tipikor Surabaya.

(mab/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional