Alexander Marwata Jadi Saksi di Sidang Etik Ghufron

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 09:39 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjadi saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Wakil ketua KPK Alexander Marwata. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjadi salah satu saksi dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu disampaikan Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atauACLC KPK, Jakarta, Selasa (14/5).

"Saksi itu ada kurang lebih 10 ya. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja," ujar Syamsuddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsuddin mengatakan Ghufron juga mengonfirmasi bakal datang dalam sidang hari ini.

Apabila Ghufron tak hadir, kata dia, sidang pun bakal tetap berjalan.

"Kalau sidang di awal-awal itu sama ya, pemeriksaan saksi-saksi gitu. Semua saksi kan sudah kita panggil, sudah diklarifikasi. Kemudian diperiksa ulang di dalam sidang," kata Syamsuddin.

Panggilan sidang hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Ghufron tidak memenuhi panggilan Dewas pada Kamis (2/5).

Karenanya, Dewas pun menunda penyelenggaraan sidang kode etik menjadi Selasa, (14/5) hari ini.

Nurul Ghufron disangka melanggar kode etik mengenai dengan penyalahgunaan pengaruh di kembali mutasi pegawai Kementerian Pertanian RI berinisial ADM.

Selain itu, dalam perjalanannya, Ghufron terlibat bentrok dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai kewenangan untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan kewenangan berupa meminta hasil kajian transaksi finansial pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak norma dan bukan dalam proses penegakan norma (bukan penyidik) karenanya tak berkuasa meminta kajian transaksi finansial tersebut," ujar Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

Lebih lanjut, Ghufron juga membawa persoalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia juga menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

(pop/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional