Aliran Uang TPPU Harvey Moeis: 88 Tas Mewah dan Rumah untuk Sandra Dewi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) berbareng crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp300,003 triliun.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8), jaksa membeberkan penggunaan duit oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada nan bersangkutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa duit nan sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," ungkap jaksa.

Menurut jaksa, TPPU dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron namalain Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).

Perbuatan pidana tersebut disinyalir terjadi pada tahun 2018-2023 di instansi Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok I-VI Selatan Kavling No. 8 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; di rumah nan bertempat tinggal di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Jakarta Selatan; di Plaza Marine, Town House F RT 003/001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan di instansi PT Refined Bangka Tin nan bertempat tinggal di TCC Batavia alias setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain nan tetap termasuk dalam wilayah norma Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa mengatakan Harvey menggunakan duit dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi (istrinya).

Kemudian membeli satu bagian tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemegang kewenangan atas nama Harvey Moeis, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening unik nan dibuka Harvey Moeis nan sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga membeli satu bagian tanah dan/atau gedung nan bertempat tinggal di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya.

Harvey juga menggunakan duit untuk bayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp5.765.130.530.

Kemudian membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain alias perusahaan lain.

Harvey juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama dirinya tahun perolehan 2022. Kemudian dia juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).

Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah duit ke saudara-saudaranya sebagai bingkisan alias bingkisan antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.

Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi nan baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.

Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut. Yakni bayar angsuran dan pelunasan rumah nan di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi. Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.

Kemudian pembelian 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.

Selanjutnya pembelian 141 perhiasan dan menyimpan sejumlah duit dan logam mulia menggunakan Safe Deposite Box (SDB) di Bank CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi.

SDB itu untuk menyimpan duit asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar nan berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.

"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi nan dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron namalain Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.

"Kemudian duit tersebut diubah corak dari rupiah ke mata duit asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika), selanjutnya duit tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian duit tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan alias menyamarkan sehingga seolah-olah kekayaan kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai duit hasil tindak pidana korupsi dalam aktivitas tata niaga komoditas timah diwilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," sambungnya.

Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 alias 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional